Fadli akan Polisikan Penyebar Hoax Foto Dirinya dengan Admin MCA

Jam : 01:02 | oleh -89 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Viral di media sosial duo elite Gerindra, Prabowo Subianto dan Fadli Zon dituduh foto bareng admin atau pengelola Muslim Cyber Army (MCA). Fadli membantah tuduhan tersebut dan akan mempolisikan si penyebar hoax.

Ada dua foto viral yang tersebar. Pertama, foto yang menuliskan admin MCA yang diciduk Polri makan bareng dengan Prabowo. Foto kedua, terlihat Fadli dan Prabowo duduk satu meja dengan orang yang dituding admin MCA oleh penyebar tersebut.

Dari hasil penelurusan wartawan, sosok yang dikira admin MCA adalah Eko. Eko merupakan orang yang berjalan kaki dari Madiun sampai Jakarta saat Pilgub DKI. Eko merupakan pendukung Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Ia juga sempat disambut oleh Prabowo.

“Anda sedang menyebarkan berita hoax n fitnah. Itu Sdr Eko yg jalan kaki dr Madiun Jakarta pas pilkada DKI. @Gerindra @prabowo,” cuit Fadli dalam akun Twitter resminya, @fadlizon, Jumat (2/3/2018).

Untuk menindaklanjuti kabar hoax tersebut, Fadli akan mempolisikan si penyebar. Ia akan mempolisikan Ananda Sukarlan dan pemilik akun Facebook Roy Janir.

“Pelaporan thd @anandasukarlan n penyebar hoaks Jumat sore di @BareskrimPolri dg pengacara @mahendradatta n Tim. @Gerindra @prabowo,” ujar Fadli.

“Akun ini juga kami laporkan ke @BareskrimPolri . Penyebar hoaks n fitnah. @Gerindra @prabowo,” tambahnya untuk menegaskan ia juga akan melaporkan Roy.

Kini, postingan dari Ananda ataupun Roy sudah dihapus dari akun sosial media mereka masing-masing. Namun Fadli menerangkan proses hukum tetap berjalan.

Seperti diketahui, MCA memiliki empat jaringan dengan fungsi menampung, merencanakan, menyebar, dan menyerang kelompok lain agar hoax berhasil disebar kepada masyarakat. Bareskrim Polri menangkap enam tersangka pelaku lainnya, di antaranya ML (39) seorang karyawan yang ditangkap di Jakarta, RS (38) seorang karyawan yang ditangkap di Bali, RC yang ditangkap di Palu, Yus yang ditangkap di Sumedang, dan dosen UII TAW (40) yang ditangkap di Yogyakarta.

Mereka dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE. (det.c/faiz)