BPK Temukan Potensi Kerugian Negara 180 T Akibat Keberadaan PT FI

Jam : 01:25 | oleh -104 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara Rp 185 triliun yang diakibatkan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI). Temuan kerugian tersebut berdasarkan pada pelanggaran lingkungan hidup.

Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama membantah terkait penggunaan kawasan hutan lindung 4.535 hektare tanpa izin pinjam. Pasalnya, dengan topografi lokasi tambang Freeport Indonesia yang berada di ketinggian 3.000-4.000 meter di atas permukaan laut (mdpl) tidak mungkin ditumbuhi vegetasi tersebut.

“Kalau dibilang hutan lindung nggak ada. Tanahnya Freeport seperti itu karena berada di ketinggian,” ujar Riza saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).

Selain itu, mengenai pembuangan limbah operasional pertambangan (tailing) ia mengungkapkan bahwa pembuangan material tersebut sudah disetujui sejak 1991 silam. Kala itu, ada 12 opsi yang dibicarakan terkait pembuangan material tersebut, mulai dari pipa dan ke sungai lain.

Akan tetapi, dulu diputuskan untuk membuang limbah tambang tersebut ke Sungai Ajkwa, Kabupaten Mimika, Papua.

“Pemerintah sudah tahu kita nggak pernah ubah, selalu begitu caranya,” tutur Riza.

Riza menjelaskan, dalam proses pertambangan di Freeport Indonesia material tambang dilakukan pemisahan antara yang mengandung mineral dan yang tidak. Sekitar 97% material tambang dibuang dan 3% merupakan material yang mengandung mineral berupa tembaga dan sebagian kecilnya emas.

Ia juga mengatakan bahwa di sekitar sungai tersebut tidak terdapat pemukiman penduduk. Freeport Indonesia pun membuat tanggul di sungai tersebut agar material limbah tambang tidak melebar.

“Kita lihatnya bisa nih buat ini karena itu kita manage di bawah setelah turun kita buatkan tanggul supaya tidak melebar. Tailing ini mau nggak mau jumlahnya besar awalnya akan mematikan tumbuhan karena ketutup, bukan beracun, lama-lama tumbuh lagi secara natural jadi tidak ada masalah,” kata Riza.

Riza juga menambahkan bahwa Freeport Indonesia sudah merespons temuan BPK tersebut.

“Sebenarnya sudah kita berikan penjelasannya. Sudah kita berikan ke mereka,” tutur Riza. (det.c/Sari)