Jakarta, ToeNTAS.com,- Peserta yang nantinya lolos sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 tidak akan langsung mendapat gaji utuh sebelum resmi menjadi PNS. Para CPNS ini akan memperoleh gaji dan tunjangan 80% dari total yang diterima PNS.
“Kalau CPNS kan masih 80% tuh (gajinya), tunjangannya juga 80%,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Terkait tunjangan, dia memastikan rincian yang diterima antara PNS dan CPNS sama. Hanya yang membedakan adalah porsi yang diterima CPNS cuma 80% dari yang diterima PNS.
“Masing-masing sudah terima (tunjangan yang sama) tapi memang 80% sepanjang masih calon (CPNS),” sebutnya.
Adapun gaji PNS saat ini masih mengacu peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Hal itu karena belum ada kenaikan gaji sejak 2015.
Dalam PP 30/2015 itu, gaji PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.486.500. Sedangkan untuk PNS dengan jabatan tertinggi atau golongan IVE dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.422.100.
Dengan demikian, gaji yang diterima oleh CPNS golongan IA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.189.200. Sementara CPNS jabatan tertinggi atau golongan IVE dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.737.680. (det.c/Kris)