Jenis Baru, 9 Ribu Butir MXE Disita Polisi dari Jaringan Jakarta-Malaysia

Jam : 13:06 | oleh -82 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Polda Metro Jaya mengamankan tersangka ST dan SS pengedar sabu jaringan Malaysia-Pontianak-Jakarta. Dari jaringan itu, polisi menyita 9 ribu butir MEX yang merupakan narkotika jenis baru.

“Setelah kita cek, ST bawa narkotika ini (sabu seberat 250 gram yang akan dijual ke SS). Tersangka ST kita kembangkan ke apartemen dia. Setelah kita geledah kita menemukan beberapa narkotika, kita temukan 9.000 butir MXE ini golongan satu, ini jenis baru, baru kali ini beredar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/2/2019).

Sebanyak 9.000 butir narkotika golongan satu bernama Metoksetamina (MXE) itu ditemukan di apartemen milik tersangka ST saat digeledah. Tersangka ST belum sempat mengedarkan MXE itu dan kepada polisi ST mengaku mendapatkan barang itu dari DPO R yang berada di Pontianak.

“(Narkotika MXE) ini belum sempat dijual,” kata Argo.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvjin Simanjuntak menyebut narkotika ini sempat diedarkan di Jakarta oleh ST untuk pertama kalinya. Namun pelanggan ST mengembalikan narkotika itu karena merasa narkotika itu tidak sesuai pesanan.

“Awalnya tersangka ST setelah mendistribusi ke pelangganya, ternyata kami mendalami pelangganya ada yang menurutnya kecewa. Jadi di pikiranya ini bukan ekstasi, yang awalnya yang didistribusi ekstasi. Jadi untuk mengembalikanya karena tidak sesuai pesanan ini ingin diretur. Kemudian kita uji ini kandunganya bukan ekstasi tapi MXE golongan satu,” ungkap Calvjin.

Calvjin mengatakan tersangka ST menjual MXE itu dengan harga bervariasi. Biasanya ST menjual MXE per butir seharga Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.

MXE itu berbentuk tablet segitiga berwana coklat. Polisi menyebut MXE itu memiliki efek membuat perasaan bahagia, tenang, berhalusinasi kepada para penggunanya. Namun efek buruknya yaitu kesulitan berbicara, merasa bingung, mual hingga ada perasaan ingin bunuh diri.

Kepada polisi, ST mengaku sudah satu tahun menjual narkotika jenis sabu dari jaringan Malaysia-Pontianak-Jakarta. Tidak puas mengedarkan sabu, ST ingin mencoba mengedarkan MXE namun berhasil digagalkan oleh polisi.

Atas perbuatanya, ST dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua tersangka diancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (d.c/P)