Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

Jam : 01:30 | oleh -86 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com, –  Direktur utama PLN nonaktif Sofyan Basir akan menjalani sidang perdana kasus suap proyek PLTU Riau-1 pada hari ini. Sidang tersebut agenda pembacaan dakwaan dari jaksa KPK.

“Betul (sidang dakwaan Sofyan Basir),” kata kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo saat dihubungi, Senin (24/6/2019).

Sidang tersebut sedianya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.

Sofyan disebut Soesilo tidak ada persiapan apapun, hanya akan mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa KPK.

“Hanya mendengarkan saja,” ucap dia.

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan jaksa KPK akan menguraikan dakwaan Sofyan Basir dalam sidang perdana. Peran Sofyan akan dijelaskan detail oleh jaksa KPK.

“KPK akan menguraikan secara lebih rinci dan sistematis dugaan perbuatan dan peran terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait kontrak kerjasama PLTU Riau-1 tersebut mulai dari dakwaan dan rangkaian persidangan. Terdakwa diduga membantu pelaku lain dalam melakukan korupsi tersebut,” jelas Febri kepada wartawan, Jumat (14/6).

Proses penyidikan Sofyan ini dimulai sejak 22 April 2019 dengan memeriksa 74 orang saksi yang terkait dengan kasus ini. Sofyan sudah diperiksa beberapa kali oleh KPK terkait kasus itu.

Sofyan Basir ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses.

KPK juga menduga Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini. (d.c/G/K)