Tangis Baiq Nuril Pecah Saat Komisi III Setujui Pemberian Amnesti

Jam : 00:09 | oleh -128 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.Com,- Baiq Nuril Maqnun tak kuasa menahan air matanya. Ia tak sanggup berkata-kata setelah permohonan amnesti yang diajukan mulai mendapat titik terang. Komisi III akhirnya menyetujui surat presiden Joko Widodo terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril. Persetujuan itu disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota fraksi yang hadir dalam Rapat Pleno Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

“Saya hanya bisa bilang terima kasih, terima kasih, terima kasih,” ujar Nuril sambil menangis, saat ditemui seusai rapat. Lantas, awak media yang mewawancarainya bertanya apa yang hendak disampaikan ke pemerintah dan DPR terkait permohonannya itu. Lagi-lagi Nuril hanya mampu mengucapkan terima kasih. Matanya pun terlihat sembap. “Saya hanya bisa bilang terima kasih,” ucapnya sambil terbata-bata.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, berharap kasus yang menimpa kliennya itu dapat menjadi momentum dalam meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan, khususnya dari praktik kekerasan seksual. “Mudah-mudahan momentum ini bisa jadi momen perlindungan terhadap perempuan, khususnya dalam kasus kekerasan seksual,” kata Joko.

Sementara itu, anggota DPR yang selama ini ikut membantu advokasi kasus Nuril, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan, masih ada dua tahap lagi yang harus dilalui hingga pemberian amnesti dapat dikabulkan. Hasil Rapat Pleno Komisi III terkait persetujuan pemberian amnesti akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Dalam rapat tersebut nantinya akan ditentukan apakah persetujuan dari Komisi III dapat dibawa dalam pembahasan di Rapat Paripurna.

Rencananya Rapat Paripurna akan digelar pada Kamis (25/7/2019) sebelum masa reses hingga pertengahan Agustus mendatang. Apabila disetujui dalam Rapat Paripurna, persetujuan pertimbangan pemberian amnesti akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo. “Semoga suratnya cepat sampai kepada Presiden sehingga keputusan amnesti untuk Ibu Baiq Nuril cepat keluar. Kalau Pak Jokowi saya yakin tidak mau menunda masalah-masalah keadilan dan kemanusiaan,” kata Rieke.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut. Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.

Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya. Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril.

Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya. (k.c/G)