Bangunan Jl. Darmawangsa XI Dibongkar Sendiri, Masyarakat Resah

Jam : 06:10 | oleh -226 Dilihat

Jakarta,    ToeNTAS. Com,- Pelaksanaan Rekomtek dari Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan atas bangunan  melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  yang berlokasi di Jl. Dharmawangsa XI/Jl. Prapanca Buntu, RT. 001/RW. 01, No. 58, Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, telah dilaksanakan eksekusinya oleh Tim Terpadu dari Satpol PP, TNI, Polisi  Kejaksaan dan institusi terkait lainnya,  Selasa (30/7) silam.

Pelaksanaan Eksekusi yang dilakukan Tim terpadu tersebut di karenakan bangunan setinggi 7 lapis tersebut hanya mengantongi IMB 3 lapis yang dikeluarkan th 2015, sehingga pemilik bangunan yang berlokasi di kawasan Bisnis Jl. Dharmawangsa tersebut harus menyesuaikan dengan IMB, yaitu hanya boleh dibangun 3 lapis dan sisanya harus dibongkar.

Hal itu seperti yang disampaikan Kasat Pol. PP Kota Administrasi Jakaarta Selatan, Ujang Harmawan kepada sejumlah Wartawan disela-sela pelasanaan eksekusi, Selasa (30/7) silam.

Kasat Pol PP, Ujang Harmawan (tengah) sedang memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan
Kasat Pol PP, Ujang Harmawan (tengah) sedang memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan

Disamping itu Ujang menyampaikan, bahwa dari hasil kesepakatan anatara Wakil Pemilik bangunan yang melanggar IMB tersebut dengan pihak Tim terpadu membuahkan hasil,  bahwa pemilik membuat pernyataan akan membongkar bangunan yang tidak sesuai IMB, dan menyesuiakan IMB yang ada.

Lebih lanjut Ujang mengatakan, agar pemilik mengurus IMB yang baru guna menyesuaikan fisik yang ada, yaitu 7 lapis dan proses perjalanan untuk membuat IMB baru agar disampaikan ke Satpol PP Kota Jakarta Selatan.

Masyarakat Resah

Dalam kesempatan berbeda, pelaksanaan pembongkaran sendiri oleh pemilik  atas pelanggaran bangunan setinggi 7 lapis di Jl. Dharmawangsa XI No. 58 tersebut mengundang keresahan masyarakat di sekitar, hal itu dikarena rasa kekawatiran masyarakat sekitar dampak pembongkaran bangunan tersebut terkena imbasnya ke rumah Mereka.

Karuan saja, kekawatiran masyarakat tersebut berbuah protes yang dilayangkan kepada Intitusi terkait dan kepada Pemilik Bangunan tersebut.

Berkaitan dengan adanya protes Masyarakat sekitar atas pembongkaran sendiri bangunan 7 lantai di Jl. Dharmawangsa No.58, Wartwan ToeNTAS. Com mengkonfermasi kepada yang bertanggung jawab atas bangunan tersebut dibilangan Pasar Minggu, Sabtu (10/8).

Pengawas bangunan 7 lapis yang minta tidak disebut namanya kepada Wartawan mengatakan, bahwa keresahan masyarakat sekitar tersebut benar adanya, dan pihaknya juga telah dipanggil oleh beberapa institusi terkait, antaranya Kepolisia, dan Ke Kejaksaan, “Kami jelaskan apa adanya kepada Bapak-bapak itu Mas” kata pengawas kepada Wartawan.

Pengawas juga menyampaikan, bahwa pihaknya serba salah, sementara pihaknya telah membuat perjanjian akan membongkar sendiri bangunan, namun setelah dilaksanakan pembongkaran sendiri katanya mengganggu Warga dan pihaknya di protes, “Kami sedang mencari jalan bagaimana agar pebongkaran  sendiri tidak mengganggu masyarakat sekitar Mas” katanya.

Lebih lanjut Pengawas mengatakan, saat ini pihaknya tetap konsisten atas pernyataan membongkar sendiri, dan saat ini pihaknyas sedang membongkar lantai 4, 5 dan 6, sedangkan atas petunjuk dari  Satpol PP yang lantau 1, 2 dan tiga pembangunannya bisa dilanjutkan, “Untuk perubahan peruntukan dari IMB rumah tinggak ke sarana Bisnis sejak bulan Februari telah diajukan ke Pemprov. DKI Jakarta, menurut informasinya saat ini sedang di godog di DPRD yang baru Mas dan pengajuannya tersebut bersamaan dengan Jl. Kemang Raya dan lainnya..” katanya.

Jadi, kata Pengawas, Kami akan/telah  melaksanakan pembongkaran sendiri, dan saat ini sedang mencari cara dalam pelaksanaan pembongkaran jangan sampai mengganggu Masyarakat Sekitar, “Apalagi tetangga Kami itu adalah tokoh masyarakat Mas, Kami tidk berani main-main dan Kami tertib hukum dan aturan, makanya Kami mengikuti aturan yang ada, disamping itu bukti, bahwa Kami mengurus perubahan sudah Kami copy dan Kami serahkan ke  Satpol PP…”katanya. (dhil/kris).-