Tak Puas Nikahi Kakak, Adik Ipar Juga Dicabuli, Pria Ini Langsung Dibui

Jam : 15:14 | oleh -122 Dilihat

Surabaya, ToeNTAS.com,- Seorang pria di Surabaya tega mencabuli adik iparnya sendiri. Perbuatan asusila itu ia lakukan setelah dua bulan menikah.

Pelaku diketahui bernama M Faisal (26). Ia tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Dupak, Surabaya. Ia tinggal bersama istrinya dan adik iparnya sejak April lalu atau setelah menikah.

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah delapan kali mencabuli adik iparnya. Aksi pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun itu kerap dilakukan pelaku saat sang istri tidak ada di kos.

“Sudah delapan kali, tapi yang satu gagal,” kata Faisal kepada petugas di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019).

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, istri pelaku mengajak adiknya tinggal bersama lantaran kedua orang tuanya telah bercerai.

“Korban ini diajak tinggal oleh kakaknya karena kedua orang tuanya sudah bercerai. Korban diajak tinggal di rumah kos,” kata Ruth Yeni.

Pelaku dan istrinya menikah sejak 4 bulan lalu. Kemudian aksi pencabulan itu sudah berlangsung dalam dua bulan terakhir.

“Kelakuan pelaku bisa dibilang bejat, terlihat ketika berjalan dua bulan. Karena pada saat korban berganti pakaian itu diintip oleh pelaku. Sehingga menimbulkan nafsu pelaku,” ujar Ruth.

Pelaku sempat memberikan tekanan hingga akhirnya korban tidak bisa menghindari aksi bejat sang kakak ipar. Bahkan korban sempat merahasiakan pencabulan itu agar rumah tangga sang kakak tidak berantakan.

“Korban tidak berani menyampaikan kepada kakaknya. Karena takut merusak kebahagiaan kakaknya,” imbuh Ruth.

Aksi pencabulan itu terbongkar ketika sang istri memergoki pelaku dan korban berada di dalam kamar mandi tanpa busana. “Istri tersangka langsung lapor ke Mapolrestabes Surabaya,” lanjutnya.

Atas pencabulan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (det.c/G)