PBNU Minta Sukmawati Hati-hati dalam Mengeluarkan Pernyataan

Jam : 00:15 | oleh -92 Dilihat

Jakarta, ToeNTAS.com,- Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mengingatkan Sukmawati Soekarnoputri berhati-hati mengeluarkan pernyataan.

Hal itu dilontarkan Helmy menanggapi kegaduhan yang tengah terjadi terkait pernyataan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden ke-1 Republik Indonesia, Sukarno.

“Sebaiknya sebagai tokoh nasional, Sukmawati dapat berhati-hati untuk mengeluarkan pernyataan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Helmy dalam keterangan tertulis, Minggu (17/11).

Pernyataan perbandingan Muhammad dan Sukarno itu disampaikan Sukmawati dalam sebuah kegiatan diskusi, di mana rekaman videonya telah viral. Di satu sisi, pernyataan Sukmawati itu telah diadukan Koordinator Bela Islam (Korlabi) ke polisi.

Namun, Helmy menyatakan lebih baik semua pihak mendapatkan keterangan lebih jelas dari Sukmawati secara utuh. Pasalnya yang viral hanya cuplikan rekaman video.

“Kita perlu tabayyun untuk mendapatkan secara utuh apa yang dimaksud Ibu Sukmawati,” ujar Helmy.

Pada satu sisi, merujuk pada rekaman video yang viral, Helmy tak setuju dengan pendapat Sukmawati yang membandingkan Sukarno dengan Muhammad.

“Pernyataan Sukmawati dalam forum tersebut sangat tidak tepat dan keliru besar. Pernyataan itu tidak kontekstual, dan tidak ada manfaatnya sama sekali. Justru hal itu hanya akan menimbulkan kesalahpahaman dan ketersinggungan di kalangan umat [Islam],” kata Helmy.

Sukarno adalah presiden pertama sekaligus tokoh proklamator kemerdekaan RI. Mendiang yang akrab dengan sapaan Bung Karno itu pun ayah dari Sukmawati. Di satu sisi, Muhammad adalah sosok rasul atau nabi terakhir dengan Alquran sebagai mujizatnya.

“Nabi Muhammad adalah sosok sebaik-baiknya contoh, manusia pilihan, sehingga tidak tepat untuk disepadankan atau dibanding-bandingkan dengan manusia lainnya,” tegas Helmy.

Selain itu, sambung dia, Bung Karno sebagai seorang muslim pun diketahui sebagai sosok yang juga mengagungkan Nabi Muhammad.

“Bung Karno adalah sosok yang sangat mengagumi kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW justru menjadi inspirasi besar lahirnya kemerdekaan Indonesia. Karena Nabi mengajarkan Islam sebagai agama pembebasan, dari belenggu kelaparan dan kemiskinan,” kata Helmy.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan Sukmawati dilaporkan Korlabi akibat pernyataan yang dianggap menistakan agama. Argo mengatakan laporan tersebut bernomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum yang diterima pada 15 November 2019.

“Terlapor menyebutkan soal sosok ayahnya selaku mantan Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno lebih berjasa daripada Nabi Muhammad Saw pada awal abad ke-20,” kata Argo dalam keterangan resmi yang diterima Wartawah, Sabtu (16/11).

Argo mengatakan pelapor melihat langsung lewat media sosial Sukmawati memberikan pernyataan tersebut dalam diskusi bertajuk ‘Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme’. Ia mengatakan Sukmawati disangkakan melanggar pasal 156a KUHP tentang tindak pidana penistaan agama.

“Pelapor sebagai umat Islam menerangkan pada tanggal 14 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB korban mendapat informasi dari kerabat dan melihat langsung dari Google.com,” kata Argo.

Di sisi lain, Sukmawati tak ambil pusing dengan pihak yang melaporkan dirinya, terkait pernyataan yang dianggap membandingkan Sukarno dengan Nabi Muhammad.

“Ya boleh aja, mau lapor silakan,” ujar Sukmawati kepada Wartawan lewat sambungan telepon pada Sabtu (16/11).

Sukmawati lantas mengklarifikasi pernyataannya yang menjadi kontroversi karena dianggap membandingkan Sukarno dengan Nabi Muhammad SAW. Dia menyebut video yang tersebar di media sosial telah diedit, bukan sepenuhnya seperti yang dia sampaikan.

“Saya tidak membandingkan, dan tidak ada kata jasa,” ucap Sukmawati.

Selain kasus ini, setahun lalu putri Sukarno tersebut sempat pula tersandung aduan penistaan agama yakni terkait puisi berjudul Ibu Indonesia yang di dalamnya menyinggung alunan azan. Namun, kasus itu kemudian dihentikan penyidikannya oleh polisi (SP3) dengan alasan tak ditemukan unsur pidana.

Belakangan, pelapor puisi ibu Indonesia melakukan praperadilan atas SP3 kasus tersebut, namun PN Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan tersebut pada 21 November 2018.

Di satu sisi, terkait puisi buatannya tersebut, Sukmawati sempat menyambangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan meminta maaf di sana atas kesalahpahaman yang terjadi. (cnni.c/Y)