Pengusaha Catat! Ini Instruksi Anies Baswedan Redam Corona di DKI

Jam : 07:12 | oleh -252 Dilihat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Jakarta, ToeNTAS.com,- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan seluruh perkantoran di Jakarta ditutup sementara waktu. Hal itu bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

“Kepada dunia usaha kita mengeluarkan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 yang menegaskan, ini statusnya seruan tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan,” kata Anies dalam siaran langsung di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (20/3/2020). 

Anies meminta dunia usaha menutup operasional kantor dan mengalihkan kegiatan tersebut di rumah, alias bekerja dari rumah (work from home/WFH).

“Menutup fasilitas operasional dan tidak melakukan kegiatan di perkantoran tetapi melalukan kegiatan di rumah,” sebutnya.


Sedangkan perusahaan yang tidak mungkin menutup seluruh operasional kantor, diharapkan dapat meminimalisir kegiatan tersebut.

“Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah,” jelasnya.

Terkait Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, Anies juga meminta seluruh pengusaha di Jakarta bisa menaati hal tersebut.

“Seruan ini berlaku juga pekan depan dan kita berharap ditaati oleh dunia usaha karena bagaimanapun juga langkah yang kita lakukan hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya. Kita berharap semua mentaati,” tambahnya. (det.c/q)