Baru Depok dan Kota Bekasi yang Lengkapi Syarat PSBB

Jam : 10:59 | oleh -240 Dilihat
Sebanyak 50 warga binaan di Rutan kelas 1 Depok dibebaskan dengan status asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau COVID-19. (ANTARA FOTO)
Sebanyak 50 warga binaan di Rutan kelas 1 Depok dibebaskan dengan status asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau COVID-19. (ANTARA FOTO)

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Berli Hamdani Gelung Sakti, baru Depok dan Kota Bekasi yang sudah mengirimkan syarat lengkap pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Sementara yang tiga lain (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi) belum menyampaikan persyaratan atau lampirannya,” kata Berli, dalam konferensi pers yang disiarkan streaming, Kamis, 9 April 2020.

Berli mengatakan, pemerintah provinsi Jawa Barat tetap mengirimkan usulan PSBB bagi Bodebek karena sudah dua daerah yang sudah lengkap mengirimkan seluruh persyaratan.

Berli mengatakan, pelaksanaan PSBB di Bodebek akan mengikuti DKI Jakarta. “Kalau Bodebek selama ini sebagai daerah penyangga, tentunya apa yang terjadi di DKI itu akan dilanjutkan dengan kebijakan yang sama yang ada di Bodebek,” kata dia.

Menurut dia, pada saat pelaksanaan PSBB, hampir semua aktivitas mengalami pembatasan. Sementara khusus soal ojek online, pemerintah Jawa Barat belum mengambil sikap.  

Berli mengatakan, pemerintah pusat sudah menjanjikan akan memberikan sejumlah bantuan pada daerah yang sudah mendapat izin memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

“Maka akan ada beberapa bantuan yang sifatnya khusus, misalnya tadi, bantuan untuk medis, dan bantuan untuk logistik berupa bahan pokok,” kata dia. (tem.c/k)