Selama PSBB, Ojol di Kota Ini Tak Boleh Angkut Penumpang

Jam : 09:20 | oleh -141 Dilihat
pengemudi ojek online sedang meunggu pesanan
pengemudi ojek online sedang meunggu pesanan

Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) juga mengatur mengenai angkutan atau kendaraan. Tak terkecuali roda dua berbasis aplikasi atau yang biasa disebut ojek online ( ojol).

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dijelaskan bila sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk keperluan mengangkut barang.

ini selanjutnya dijadikan acuan para Pemerintah Daerah ( Pemda) di Depok, Bogor (kota dan kabupaten), dan Bekasi (kota dan kabupaten), dalam membuat kebijakan terkait PSBB di masing-masing wilayah tersebut.

Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Wilayah Depok, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Depok Nomor 22 Tahun 2020, ojol hanya diizinkan membawa barang, bukan penumpang. Aturan yang sama berlaku juga di Bogor, tertulis dalam Perwal Bogor Nomor 30 Tahun 2020. Bekasi juga menerapkan kebijakan yang sama dalam Perwal Bekasi Nomor 22 Tahun 2020.

Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sudah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyelaraskan kebijakan terkait transportasi, termasuk ojol.

Kepala BPTJ Polana B. Pramesti, mengatakan, perlu ada sinergi kebijakan pengendalian transportasi yang telah dan akan dibuat, atau diterapkan oleh masing-masing daerah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

“Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi yang memiliki keterhubungan mobilitas antar wilayah satu sama lain, maka perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan,” ujar Polana, dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2020).

Polana menambahkan, seluruh peserta rapat sepakat selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek.