Pegawainya Diminta Ngantor di Tengah Pandemi, Ini Respons BUMN

Jam : 09:25 | oleh -151 Dilihat
foto
foto

Jakarta, ToeNTAS.com,- Sejumlah perusahaan pelat merah merespons arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang tertuang dalam surat Nomor S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara. Dalam lampiran surat tersebut disebutkan pegawai di bawah usia 45 tahun masuk dan 45 tahun ke atas kerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 25 Mei 2020.

Bellashoesjkt sepatu fashionable terlaris se jabodetabek

PT Taspen menangkap tidak ada instruksi bagi seluruh pegawai yang berusia di bawah 45 tahun mulai masuk.

“Informasi yang benar adalah Menteri BUMN telah meminta setiap BUMN untuk mempersiapkan protokol sesuai bidang usaha masing-masing dengan menyesuaikan dengan peraturan PSBB pemerintah setempat dan nature of business dari setiap BUMN yang berbeda-beda untuk menyambut The New Normal yang akan terjadi akibat krisis COVID-19 ini,” jelas Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih dalam keterangan tertulisnya, Minggu kemarin (17/5/2020).

Kementerian BUMN, kata dia, akan menyusun kebijakan bagi seluruh BUMN untuk mengantisipasi The New Normal.

“Dalam menyusun kebijakan tersebut, Kementerian BUMN menyampaikan kepada kami bahwa berbagai masukan skenario dari masing-masing sektor BUMN akan dijadikan pertimbangan pada saat penyusunan kebijakan mengantisipasi The New Normal oleh Kementerian BUMN,” jelasnya.

Taspen sendiri merupakan koordinator untuk klaster sektor asuransi sosial dan salah satu pihak yang diminta masukannya terkait hal tersebut. Dia melanjutkan, Taspen jauh-jauh hari telah mempersiapkan protokol PSBB untuk menangkal penyebaran COVID-19 dan membentuk task force.


“Karena sifat bisnis Taspen yang harus terus-menerus melakukan dua fungsi utama yaitu pelayanan peserta, baik ASN maupun pensiunan, dan investasi di pasar uang dan pasar modal yang harus tetap aktif setiap hari, maka Taspen telah melakukan protokol PSBB di mana sebagian besar personil Taspen melakukan work from home dan sebagian kecil tetap harus work from office secara bergantian dengan sudah sejak awal menerapkan protokol PSBB secara sangat ketat di seluruh titik layanan Taspen,” paparnya.


Apa kata Bank Mandiri?

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan telah menerapkan serangkaian protokol khusus untuk memulai skenario new normal di masa pandemi. Hal itu sesuai surat Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara.

Penyusunan protokol tersebut telah dilakukan unit Business Continuity Management (BCM) sebagai task force COVID-19 untuk melindungi dan mencegah penyebaran virus Corona bagi nasabah, mitra bisnis, pegawai dan pemangku kepentingan lain.

Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar mengatakan, protokol tersebut saat ini telah disosialisasikan melalui kanal media komunikasi Bank Mandiri di seluruh kantor-kantor utama maupun cabang yang tersebar di Indonesia maupun negara lain.

“Protokol yang telah diterapkan antara lain penggunaan masker oleh karyawan, thermogun untuk mengetahui suhu tubuh nasabah, tamu dan karyawan, penempatan hand sanitizer, penggunaan sarung tangan dan masker oleh pegawai front office, penyediaan antar jemput pegawai, posko kesehatan, memasang jarak antrian antar nasabah serta memasang penyekat meja acrilyc di teller dan customer service,” kata Royke dalam keterangannya.

Bank Mandiri juga melakukan penyemprotan disinfektan di cabang dan kantor utama secara berkala agar tidak mengganggu pelayanan dan mengatur jarak antrian di kantor cabang.

Tak hanya itu, Bank juga telah menerapkan konsep bekerja dari rumah (work from home) dan split teamwork bagi sebagian karyawan, khususnya dari unit kerja yang non kritikal sesuai dengan imbauan pemerintah.

Royke melanjutkan Bank Mandiri siap mendukung upaya pemulihan ekonomi yang tengah dilakukan serta memastikan layanan perbankan di kantor-kantor cabang Bank Mandiri akan tetap beroperasi dengan melakukan penyesuaian jam operasional, yaitu dari jam 09.00 – 15.00 WIB.

Meski demikian, nasabah disarankan untuk melakukan transaksi keuangan melalui electronic channel Bank Mandiri seperti Mandiri Online yang dapat melayani berbagai transaksi keuangan nasabah. Bahkan, saat ini sudah dilengkapi dengan fitur biometric login dengan fingerprint scan maupun face recognition untuk menjamin keamanan transaksi. Mandiri Online versi terbaru juga dapat menampilkan seluruh informasi simpanan atau pinjaman pengguna secara terperinci.


Masyarakat saat ini juga bisa membuka rekening tanpa harus ke kantor cabang Bank Mandiri, tetapi cukup melakukan scan QR atau mengakses join.bankmandiri.co.id pada telepon pintar masing-masing. Setelah membuka rekening online dan memperoleh nomor rekening, masyarakat juga dapat langsung mengakses aplikasi Mandiri Online untuk bertransaksi.

Bagi nasabah perusahaan juga dapat melakukan transaksi perbankan menggunakan Mandiri Cash Management, yang meliputi transfer dana maupun virtual account hingga ke sistem payroll.


Begini respons Telkomsel

Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro menerangkan, Telkomsel mendukung berbagai kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam menanggulangi Corona di antaranya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta untuk mengantisipasi secara lebih dini skenario The New Normal.

Dia mengatakan, pihaknya mengambil kebijakan terukur dan terus memperhatikan kondisi terkini.

“Berbagai kebijakan pun diterapkan secara terukur di seluruh lini bisnis perusahaan, sambil memperhatikan perkembangan dan kondisi terkini yang terus dievaluasi dan dipertimbangkan sesuai kondisi wilayah masing-masing dengan terus berkoordinasi secara berkala dan memantau perkembangan terkini dari Gugus Tugas COVID-19,” jelasnya.

Dia mengatakan, Telkomsel telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada seluruh karyawan sekaligus menerapkan berbagai kebijakan internal dengan menyesuaikan status pandemi yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Gugus Tugas COVID-19.

Kebijakan yang ditempuh antara lain membentuk tim task force business continuity management yang mengatur pengelolaan operasional perusahaan secara menyeluruh dalam menghadapi pandemi virus COVID-19. Kemudian, melaksanakan protokol pencegahan penyebaran dengan penyediaan sarana kesehatan, penyemprotan desinfektan di ruang kerja, dan perlengkapan verifikasi, prosedur kunjungan tamu, hingga kebijakan tugas dinas karyawan.


“Penerapan kebijakan WFH (work from home) agar seluruh karyawan dapat menyesuaikan status pandemi yang telah ditetapkan oleh pemerintah RI, dengan tetap memastikan layanan untuk pelanggan tetap terjaga sesuai prosedur standar yang berlaku dan periode masa waktunya akan terus menyesuaikan perkembangan yang ada,” lanjutnya.

“Operasional kerja sejumlah unit yang tidak memungkinkan dilakukan secara remote, Telkomsel juga telah menerapkan sistem waktu kerja bergantian (shifting) dan melengkapi para karyawan atau petugas lapangan dengan perlengkapan alat pelindung diri (APD) serta SOP yang sesuai dengan standar protokol penanganan penyebaran COVID-19,” tutupnya. (det.c/g)