IMB Pencucian Mobil Dibangun Café di Jl. Kramat I No 3 Kec. Kebayoran Lama

Jam : 21:40 | oleh -276 Dilihat
Bangunan pencucian mobil ber-IMB 1 lantai di Bangun 2 lantai
Bangunan pencucian mobil ber-IMB 1 lantai di Bangun 2 lantai

Jakarta,    ToeNTAS. Com,- Pembangunan Pencucian Mobil dan fasilitasnya di Jl. Kramat  I, No. 3, RT. 001/RW. 002, Kel.  Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan,   dengan No. Iizin Mendirikan Bangunan (IMB) 19/C.37/b/31.74.05.1005.08K.1/2/-1.785.51/2020, tertanggal 14-01-2020 hanya diberikan Izin 1 lantai, namun  diduga dilapangan dibangun  setinggi 2 (dua) lantai dengan  beberapa buah bangunan untuk Café dan Show Room mobil. Ironisnya bangunan yang melanggar IMB tersebut hingga saat ini belum ada tindakan dari institusi  Sudin  Cipta Karya, Tata Ruang dan  Pertanahan (Citata)  Jakarta Selatan dan diduga ada orang tertentu bermain dibalik bangunan yang menabrak IMB tersebut dan kasak-kusuk di Kantor Walikota Jaksel.

 Pembangunan  pencucian Mobil yang melanggar IMB tersebut hingga saat ini telah memasuki 60% terkesan  kebal hukum dan diduga pemiliknya  orang yang berpengaruh di Jaksel, sehingga institusi berwenang tidak berani menindaknya dan ini merupakan tantangan  Ka. Sudin Citata, Sukrya dan Walikota Jaksel, H. Marulloh Matali.

bangunan yang di duga melanggar IMB

Hal itu dikatakan sumber yang berinisial SN kepada Wartawan ToeNTAS. Com di Kantor Kecamatan Kebayoran Baru, Selasa (2/6/2020).

SN menambahkan, bahwa berdirinya tempat pencucian mobil, Show Room dan Café berlantai dua dengan IMB  satu lantai tersebut menghebohkan di lingkungan  wilayah Kec. Kebayoran Lama,  dan yang lebih tragisnya lagi Mereka menjibirkan yang terkesan negative terhadap institusi yang berwenang. “Saya benar-benar heran bangunan pencucian mobil yang betul-betul melanggar kok tidak ditindak, ada apa gerangan dibalik itu…”kata SN.

Dalam kesempatan lain, Ka. Sudin Satpol PP Jakarta Selatan,  Ujang Harmawan , saat ditemui  diruang kerjanya, mengatakan, bahwa  banyak bangunan yang sudah direkomtek tapi belum dibongkar dan pihaknya tetap memperhatikan itu,   “Tapi kalau memang ada laporan dari masyarakat maka Kami   akan melakukan pembongkaran dan kalau yang di Jalan Kramat 1 Nomer 3. Kita  akan meninjau kelapangan kalau memang ditemukan pelanggaran akan kami tindak dengan tegas dan tidak pandang bulu” Tegasnya.

Disamping itu Ujang mengatakan, bahwa pihaknya kendati saat ini sedang merebaknya virus Covid-19 namun tetap menjalankan tugas sesuai dengan  Tupoksinya. 

Terkait dengan dugaan  pembangunan Pencucian mobil yang melanggar tersebut, Wartawan melakukan konfermasi Ru sebagai  Kontraktor  saat dihubungi via telpon menjelaskan, bahwa  pihaknya mengaku sedang mengurus perubahan IMBnya  yang dikerjakan Teguh di Kecamatan, “Kalau lebih jelas lagi lansung saja tanyakan ke pak Teguhnya” .Ujar Ru.

(Nge).