Jakarta, ToeNTAS.com,- Bali telah disiapkan sebagai daerah wisata yang akan buka pertama kali. Ada beberapa syarat sebelum pembukaan.
New normal pariwisata Bali diungkap oleh Direktur Wisata Pertemuan, Insentif, Konvensi & Pameran Kemenparekraf, Iyung Masruroh dalam Katadata Forum Virtual Series yang diadakanSelasa (2/6/2020). Pulau Dewata memenuhi syarat pertama sebagaipilot project kenormalan baru pariwisata, yakni tiada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di sana.
“Bali akan jadi yang pertama, paling disiapkan. Alasannya Bali tidak PSBB, kurvanya landai setelah diamati sekian lama,” kata Iyung.
Kemenparekraf, kata Iyung, telah berbicara dengan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Kemenparekraf juga telah membicarakan langkah-langkah pembukaan Bali untuk memulai new normal pariwisata, yaitu dengan membuat SOP, membikin simulasi, sosialisasi ke masyarakat dan pelaku usaha hingga destinasi siap dibuka.
Iyung lalu menyebut bahwa langkah di atas sangat diperlukan dan bila tidak ditetapkan protokol kesehatannya, dikhawatirkan bisa terjadi gelombang kedua virus Corona.
Meski demikian, Kemenparekraf hanya menyiapkan destinasi yang akan dibuka. Lewat protokol kesehatan tadi, pihaknya akan menunggu keputusan dari Gugus Tugas BNPB.
“Gugus Tugas yang akan menentukan pembukaan. Yang kami lakukan hanya menyiapkan destinasi itu juga protokol kesehatannya. Ketika siap dibuka kami siap kembali untuk meeting dan lainnya,” tegas Iyung.
“Konsentrasi kami menjaga SOP dan protokol agar selalu siap ketika dibuka,” dia menambahkan.
Terbaru, di akhir bulan Mei lalu, Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan terkait pengendalian perjalanan ke Pulau Dewata. Berikut aturannya:
Secara teknis, setiap orang yang ingin masuk ke Bali lewat jalur udara akan dimintai surat negatif COVID-19 yang resmi dari uji SWAB berbasis PCR. Syarat serupa juga diwajibkan untuk orang yang mau masuk Bali via jalur laut.
Daftar orang-orang yang bekerja untuk lembaga pemerintah dan swasta dengan kepentingan tertentu yang akan diizinkan masuk ke Bali, yakni:
1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19
2. Pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum
3. Pelayanan kesehatan
4. Pelayanan kebutuhan dasar
5. Pelayanan pendukung layanan dasar
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.
Pengecualian juga akan diberikan pada:
1. Perjalanan pasien, karena membutuhkan layanan kesehatan darurat
2. Perjalanan orang, karena anggota keluarga intinya sedang sakit keras atau meninggal dunia
3. Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar/mahasiswa yang berasa di luar negeri. Serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan berlaku. (det.c/r)