Jakarta, ToeNTAS.com,- Seorang disc jockey (DJ) wanita di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditangkap terkait kasus narkotika. NR (27) ditangkap saat sedang bertransaksi sabu.
“Pelaku berinisial NR ditangkap ketika bertransaksi sabu-sabu di Jalan Al Jafri, Kompleks Griya Kemuning, Kota Banjarbaru, pada Senin (29/6),” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Iwan Eka Putra dilansir dari Antara, Jumat (7/3/2020).
Polisi mendapatkan informasi terkait pekerjaan sampingan pelaku. Diketahui, selain berprofesi sebagai DJ di salah satu tempat hiburan malam, pelaku mengedarkan sabu.
Barang bukti yang diamankan adalah dua paket sabu-sabu dengan berat 1,94 gram. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi meringkus seorang karyawan BUMN, RA (32). RA kedapatan menyimpan dua paket sabu-sabu dengan berat 1,20 gram.
Pelaku ditangkap di Jalan Taruna Praja, Kompleks Aulia Raya, Kota Banjarbaru, pada hari yang sama. (det.c/r)