Protokol Kesehatan Penyembelihan Hewan Kurban Menurut MUI

Jam : 18:41 | oleh -146 Dilihat
hewan kurban
hewan kurban

ToeNTAS.com,- Selain Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan panduan protokol kesehatan penyembelihan hewan kurban. Seperti kita ketahui, hari raya Idul Adha tahun ini jatuh pada tanggal 31 Juli 2020 di mana masyarakat masih waspada terhadap Covid-19.

MUI mengeluarkan panduan menyembelih hewan kurban dengan maksud agar masyarakat tetap aman dari potensi penularan dan juga langkah pencegahan Covid-19.

Waktu penyembelihan hewan kurban adalah tanggal 10 Dzulhijjah atau 31 Juli 2020 dan tiga hari Tasyriq, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Adapun keutamaan kurban menyadur dari Nu Online, sudah tertulis dalam hadist Hasan yang berbunyi.

Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)

Ilustrasi hewan kurban. [Antara]
Ilustrasi hewan kurban. [Antara]

Begitu juga dengan firman Allah dalam surat Al-Hajj, yang berbunyi.

“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj, 22:28)  

Protokol kesehatan menurut MUI tertuang dalam Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19. 

Protokol Kesehatan Penyembelihan Hewan Kurban Menurut MUI

  1. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling jaga jarak (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan. 
  2. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah 
  3. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. 
  4. Jika tidak memungkinkan bekerja sama dengan rumah potong hewan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi, serta kebersihan lingkungan. 
  5. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keleluasaan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha, 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib pada 13 Dzulhijjah. 
  6. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. 

Disadur dari Nu Online, distribusi daging kurban sebaiknya diberikan kepada mereka yang membutuhkan dan mengutamakan kaum fakir dan miskin. Meskipun boleh disisakan secukupnya untuk dikonsumsi keluarga yang berkurban.

(su.c/o)