Di Balik Penangkapan Djoko Tjandra, Perintah Jokowi Hingga Desakan Proses Hukum Oknum yang Membantu

Jam : 06:33 | oleh -174 Dilihat
penangkapan Djoko Tjandra
penangkapan Djoko Tjandra

JAKARTA, ToeNTAS.com,- Buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7/2020). Penangkapan Djoko Tjandra, tidak terlepas dari kerja sama antara Polri dengan Polis Diraja Malaysia melalui mekanisme police to police. Beberapa waktu terakhir, publik di Indonesia dihebohkan dengan kabar keberadaan Djoko Tjandra di Tanah Air.

Pasalnya, sudah sejak 11 tahun terakhir, Djoko Tjandra dinyatakan sebagai buron oleh Kejaksaan Agung. “Beberapa minggu ini, situasi di Indonesia, khususnya terkait masalah penagakkan hukum, dihebohkan dengan masalah Djoko Tjandra ini,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Kamis malam. Memang, keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia cukup menyita perhatian.

Sebab, selain karena statusnya sebagai buronan, Djoko Tjandra diketahui juga mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Bertemu Djoko Tjandra, Mahfud: Segera Proses Pidana Namun, proses pendaftaran PK tersebut rupanya menuai polemik. Sebab, diduga Djoko Tjandra mendapatkan bantuan dari sejumlah pihak. Mulai dari oknum kepolisian, kejaksaan, hingga kuasa hukumnya, Anita Kolopaking. Dalam perjalanannya, Anita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.

Penetapan tersangka Anita, menyusul penetapan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo karena diduga menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Tak hanya itu, dua jenderal lain di institusi Tri Brata juga turut dicopot dari jabatannya. Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Sejurus dengan hal itu, Kejaksaan Agung juga turut mencopot Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung. Pinangki diduga pernah bertemu dengan Djoko Tjandra dan Anita sebelumnya di Malaysia. Perintah Jokowi Banyaknya keterlibatan oknum penegak hukum di dalam polemik Djoko Tjandra, rupanya turut menyita perhatian Presiden Joko Widodo.

“Sehingga, Bapak Presiden memerintahkan kepada Kapolri untuk segera mencari dan menangkap saudara Djoko Tjandra di mana pun berada. Dan menuntaskan kasus yang terjadi selama yang bersangkutan masuk (ke Indonesia),” ungkap Listyo. Tim khusus pun akhirnya dibentuk. Tim itu terdiri atas anggota Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, yang dipimpin langsung oleh Listyo.

Dari hasil penelusuran, didapatkan informasi bahwa Djoko Tjandra berada di Kuala Lumpur. Informasi itu kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dengan bersurat kepada Polis Diraja Malaysia. Tak hanya itu, tim juga menyusun strategi untuk menggelar operasi penangkapan terhadap Djoko Tjandra. Strategi itu kemudian turut dilaporkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Jadi, 20 Juli yang lalu, saya itu mau mengadakan rapat lintas kementerian dan aparat penegak hukum membuat rencana-rencana penangkapan,” kata Mahfud dalam wawancara dengan Kompas TV. “Tetapi sebelum rapat dimulai, siangnya, sekitar jam 11.30 WIB, Kabareskrim datang ke kantor saya, lapor, polisi siap melakukan langkah-langkah, punya skenario yang harus dirahasiakan,” imbuh Mahfud. Diserahkan di yuridiksi Indonesia Sebelum penangkapan terjadi, komunikasi intensif antara Polri dan Polis Diraja Malaysia terus dilakukan untuk mendeteksi keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia.

“Dan alhamdulillah, hari ini kami mendapat kepastian bahwa yang bersangkutan berada di Kuala Lumpur di suatu tempat,” ungkap Listyo. Mendapat informasi tersebut, tim khusus yang telah dibentuk sebelumnya akhirnya berangkat ke Kuala Lumpur dengan menggunakan pesawat jenis Embraer Legacy 600 dengan nomor registrasi PK-RJP untuk menjemput Djoko Tjandra.

“Dan alhamdulillah seluruh proses penangkapan berjalan dengan lancar. Proses P to P (police to police) berjalan dengan lancar, dan alhamdulillah saat ini saudara Djoko Tjandra bisa kita bawa kembali melalui jalur penerbangan via Halim,” imbuh dia. Proses penyerahan (handling over) Djoko Tjandra, sebut Listyo, dilakukan di wilayah yurisdiksi Indonesia. “Kira-kira seperti itu. Kemudian langsung kita bawa,” ungkapnya. Jawab keraguan publik Listyo berharap, penangkapan Djoko Tjandra ini dapat menjawab keraguan publik terhadap Polri. Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, nama Polri cukup mendapat sorotan setelah ada oknum di instansi tersebut yang diduga turut membantu Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia.

“Tentunya ini untuk menjawab pertanyaan publik tentang apa yang terjadi selama ini. Dan ini adalah komitmen dari kami, kepolisian, untuk terus kemudian melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa yang terjadi,” tegas Listyo. Ia pun menjanjikan bahwa proses penanganan oknum polisi yang diduga dalam kasus ini akan dilakukan secara transparan dan objektif, guna menjaga marwah institusi.

“Sedangkan proses untuk saudara Djoko Tjandra sendiri akan ada proses di Kejaksaan yang akan ditindaklanjuti,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Polri dalam penangkapan Djoko Tjandra. Menurut dia, polisi telah membuktikan komitmennya dalam mengungkap kasus yang telah menjadi perhatian publik.

Ia pun meminta agar semua oknum yang membantu pelarian Djoko Tjandra dapat diproses secara hukum. “Tidak hanya Djoko Tjandra, semua pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra juga diproses hukum,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis kepada wartawan/ (kom.c/yP)