Djoko Tjandra Huni Sel Isolasi Lapas Salemba Selama 14 Hari

Jam : 06:17 | oleh -152 Dilihat
Djoko Tjandra dipindahkan dari Bareskrim Polri ke Lapas Salemba.
Djoko Tjandra dipindahkan dari Bareskrim Polri ke Lapas Salemba.

ToeNTAS.com,- Terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra, kini menghuni Lapas Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus). Djoko Tjandra ditempatkan di sel isolasi selama dua pekan.

“Saat ini Djoko Tjandra ditempatkan di sel isolasi selama 14 hari,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/8/2020).

Rika menerangkan penempatan di sel isolasi selama dua pekan merupakan aturan yang mengacu pada protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

“Sesuai dengan protokol kesehatan penanganan COVID-19,” ujar dia.

Rika menjelaskan pihaknya menjadikan 14 hari masa isolasi Djoko Tjandra sebagai masa pengenalan terhadap lingkungan Lapas Salemba. Setelah masa isolasi berakhir, lanjut Rika, Djoko akan ditempatkan bersama warga binaan lainnya.

“Yang bersangkutan akan ditempatkan di sel isolasi selama 14 hari. Selama 14 hari itulah masa pengenalan yang bersangkutan sebagai warga binaan. Setelah itu nanti yang bersangkutan akan ditempatkan bersama warga binaan lainnya. Dibina seperti warga binaan lainnya,” terang Rika.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra sebelumnya menghuni sel Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri. Penempatan sementara Djoko Tjandra di Bareskrim untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait surat jalan dirinya yang melibatkan mantan Kakor Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacaranya, Anita Kolopaking.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pekan lalu mengatakan penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri hanya sementara. Dia menegaskan prosedur ini sudah dijalankan sesuai aturan.

“Penempatan di sini sifatnya sementara. Setelah pemeriksaan selesai, akan diserahkan ke Rutan Salemba, untuk kemudian akan ditempatkan di tempat yang disesuaikan dengan kebijakan dari Karutan Salemba,” jelas Sigit dalam jumpa pers di kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (31/7).

“Saat ini yang bersangkutan akan ditempatkan di Rutan Mabes Polri, kemudian kita lakukan pemeriksaan terkait kasus surat jalan, rekomendasi, dan kemudian juga seperti yang saya sampaikan terkait kemungkinan aliran dana,” sambung dia. (det.c/k)