Jakarta, ToeNTAS.com,- Penangkapan Reza Artamevia terkait kasus narkoba membuat heboh jagat hiburan. Ini adalah kali kedua Reza Artamevia, setelah 4 tahun lalu ia diamankan terkait kasus serupa di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Reza Artamevia.
“Telah diamankan seorang public figure inisial RA terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kombes Yusri dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (5/9/2020).
Yusri menyampaikan, Reza Artamevia diamankan pada Jumat (4/9) malam di suatu tempat. Yusri menyebut ada sejumlah narkotika yang diamankan dalam penangkapan tersebut.
“Ada sabu,” imbuhnya.
Belum ada keterangan lebih lanjut terkait proses penangkapan Reza Artamevia ini. Polisi akan menyampaikan keterangan resmi terkait pelantun lagu ‘Satu Yang Tak Bisa Lepas’ itu pada hari ini Minggu 6 September 2020.
“Besok (hari ini, red) dirilis pukul 10.00 WIB,” kata Yusri.
Kabar penangkapan Reza Artamevia ini membuat keluarga mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (5/9) malam. Hanya saja, Reza Artamevia belum bisa dijenguk.
“Kita belum bisa ketemu, kita belum bisa ketemu ya,” kata Kamil, salah satu perwakilan keluarga kepada wartawan di depan gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (5/9/2020).
Kamil belum bisa memberikan keterangan kepada media. Kamil mengatakan pihaknya juga masih menanti rilis resmi yang akan disampaikan pihak kepolisian, Minggu (6/9) besok.
“Nanti aja ya kita akan lihat rilis dari (Polda Metro Jaya). Kita lihat besok,” sebut Kamil.
Tertangkapnya Reza Artamevia ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya, Reza Artamevia diamankan di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, bersama Aa Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah, pada Minggu, 28 Agustus 2016, malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat itu mengatakan, dalam penggerebekan di kamar hotel itu, polisi menemukan barang bukti sabu. Tetapi barang bukti sabu itu hanya ditemukan pada Aa Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah.
Reza Artameia dites urine saat itu. Hasilnya positif.
“Untuk Reza barang bukti tidak ada, hanya tes urine positif,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli, Selasa (30/8/2016).
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan ke padepokan Aa Gatot Brajamusti di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan di kediaman Gatot Brajamusti di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, polisi menemukan 3 butir pil yang diduga ekstasi serta dua butir kapsul warna biru. Hasil uji lab, dua butir pil dinyatakan positif mengandung amphetamine atau ekstasi.
“Ada tiga tablet yang ditemukan. Yang satu yang besar itu negatif, sementara yang dua lagi positif ekstasi. Kalau yang kapsul belum bisa diidentifikasi jenisnya,” kata Kapolres Jaksel Kombes Tubagus Ade Hidayat saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya 2, Kebayoran Lama, Jaksel, Rabu (31/8/2016). (det.c/l)