Di Masa Pancaroba Anies Keluarkan Ingub Pengendalian Banjir

Jam : 05:52 | oleh -208 Dilihat
Banjir di Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, pada Senin, 21 September 2020.
Banjir di Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, pada Senin, 21 September 2020.

Jakarta, ToeNTAS.com,- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) tentang pengendalian banjir di masa perubahan iklim atau pancaroba. Anies ingin sistem pengendalian banjir ditingkatkan.

Ingub Nomor 52 Tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim ini ditandatangani oleh Anies pada 15 September 2020.

“Diperlukan percepatan peningkatan sistem pengendalian banjir yang responsif, adaptif, dan memiliki resiliensi atas risiko banjir yang dihadapi saat ini, dan di masa yang akan datang, baik dari segi peningkatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial,” ujar Anies dalam ingub tersebut, seperti dilihat wartawan, Selasa (22/9/2020).

Dalam ingub tersebut, Anies mengatakan intensitas hujan mengalami peningkatan. Hal itu disebabkan perubahan iklim. Oleh sebab itu, Anies menilai perlu percepatan peningkatan sistem pengendalian banjir.

Dilansir dari detik.com, Anies memberikan tujuh pokok tugas kepada jajarannya dalam rangka percepatan pengendalian banjir. Tujuh pokok tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci dengan menulis tugas kepada satuan kerja perangkat daerah yang berkaitan.

Tujuh pokok instruksi dalam Ingub tersebut yaitu:

1) Membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta sistem penanggulangan banjir yang adaptif, prediktif, cerdas, dan terpadu.
2) Memanfaatkan infrastruktur pengendalian banjir eksisting selalu beroperasi dalam kapasitas optimal.
3) Mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi.
4) Mendorong pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian banjir. 
5) Menyempurnakan sistem pengendalian banjir yang sesuai dengan tuntutan kondisi perubahan iklim. 
6) Membangun kesadaran, keberdayaan, dan kebudayaan masyarakat yang responsif terhadap banjir dan perubahan iklim. 
7) Memastikan ketersediaan kebutuhan fisik dan melakukan terobosan penyerapan anggaran untuk pengendalian banjir.