Putusan MA, Menjadi Kemenangan Bersama dan Kerukunan Keluarga Kraton Surakarta

Jam : 11:20 | oleh -468 Dilihat
KPH Dr Eddy Wirabumi, SH, MH
KPH Dr Eddy Wirabumi, SH, MH

Solo, ToeNTAS.com – Dengan turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 330.K/Pdt/2020 tanggal 27 Februari 2020, terkait dengan terjadinya konflik intern (keluarga) Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang telah berlangsung bertahun-tahun diharapkan bisa menjadi ‘jembatan’ kemenangan bersama dan kerukunan kembali dari kedua kubu tersebut. “Putusan MA tersebut sangat berguna dan bermakna positif bagi keluarga karaton sejak mangkat-nya Paku Buwono (PB)  XII tahun 2004, karena menjadi payung hukum yang sah untuk rekonsiliasi kerukunan keluarga Kraton Kasunanan Surakarta,” kata KPH DR Eddy Wirabumi, SH, MM,  Direktur Eksekutif Lembaga Hukum Kraton Kasunanan Surakarta (LHKS), Rabu (23/9) kepada sejumlah wartawan, di salah satu rumah makan di Solo

Lebih jauh Kanjeng Wira (sebutan akrabnya) menerangkan, putusan MA itu sekaligus merupakan momentum bagi kraton Trah Dinasti Mataram dalam menindaklanjuti terciptakan kerukunan keluarga kraton dan diharapkan mampu menyemangati kebersamaan membangun karaton sebagai sumber Budaya Jawa, menciptakan cinta kasih dalam keluarga besar kraton untuk bersama-sama meletarikan adat, tradisi dan budaya, peninggalan para leluhur yang adiluhung.  “Mulai sekarang tidak ada lagi kubu-kubuan dianatra keluarga keraton” tambahnya

PB XIII dan Isterinya, didampingi KGPH Dipokusumo (kanan) dan Panembahan Puspo Hadi Kusumo, saat jumpa wartawan 3

Karena sebelumnya Lembaga Dewan Adat (LDA) sebagai hal yang dipersoalkan, kendati yang secara sah menobatkan PB XIII Hangabai menjadi raja Karaton Surakarta Hadiningrat. Dengan demikian sehubungan dan berdasarkan putusan MA yang di terima pada Rabu (26/8) tersebut , secara otomatis juga sah dalam mengelola kraton.  “Putusan Mahkamah Agung memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga harus dilaksanakan pihak-pihak terkait dengan semangat kerukunan untuk bergotong royong melestarikan Karaton Kasunan Surakarta” paparnya

Menyikapi putusan MA tersebut, pihak PB XIII raja Kraton Kasunanan Surakarta (selaku tergugat) yang menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dan Pengadilan Tinggi (PT), maka bakal menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK). Pernyataan ini diutarakan KPAA Ferry Firman Pradoto Nurwahyu, selaku kuasa hukum PB XIII dalam kesempatan temu wartawan di Kraton Kasunanan.

Pernyataan Ferry itu disaksikan PB XIII Hangabehi didampingi prameswarinya GKR Asih Pakubuwono XIII, Gusti Dipo Koesoemo, Gusti Benowo, GKR Ratu Alit, KP Gus Nuril Arifin Hussein (penasehat raja) dan Prof Basuseno. Ferry juga sempat mempermasalahkan ada pihak yang menyebut Sinuwun (panggilan PB XIII) cacat permanen. ” Tidak benar itu, kata cacat permanen, sebagai  kalimat tidak ada buktinya, juga akan melengkapi novum (bukti baru), juga terjadi kekhilafan hakim” tandasnya. (her)