ToeNTAS.com,- Sekitar 700 orang karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami pemutusan kontrak kerja. Mereka adalah karyawan yang sejak Mei lalu sudah dirumahkan akibat dari dampak pandemi covid-19.
Dilansir cnnindonesia.com, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan kebijakan yang diberlakukan tersebut adalah penyelesaian lebih awal masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak.
Menurut Irfan, melalui penyelesaian kontrak lebih awal tersebut, Garuda Indonesia memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan.
Lantas, apa saja hak-hak pekerja yang mengalami pemutusan kontrak kerja?
Mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada pasal 56, hubungan kerja kontrak didefinisikan sebagai:
– Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
– Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas : a. jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu
Mengutip pasal 62 UU terkait, dinyatakan apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena pekerja meninggal dunia, berakhirnya masa perjanjian kerja, adanya putusan pengadilan, atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, maka pihak pemutus hubungan kerja harus membayar ganti rugi.
“Pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,” seperti dikutip dari Pasal 62 UU Nomor 13, Selasa (27/10).
Artinya, pekerja berhak menerima bayaran hingga masa kontrak yang tertulis dalam perjanjian. Misalnya, kontrak kerja dinyatakan berakhir pada Mei 2021, namun terjadi pemutusan kontrak lebih awal yaitu pada November 2020. Maka, pekerja masih berhak menerima ganti rugi sebesar upah hingga Mei tahun depan.
Kemudian, jika di dalam surat kesepakatan kerja bersama (KKB) dirincikan hak atau santunan lainnya, maka karyawan juga berhak mengklaim hak-hak tersebut. (anto)