Efek Jera Denda Rp 2 Juta Bagi Pembuang Sampah di Kalimalang

Jam : 07:04 | oleh -229 Dilihat
Agun Gunawan diperiksa PPNS Kabupaten Bekasi karena aksi buang sampah di Kalimalang.
Agun Gunawan diperiksa PPNS Kabupaten Bekasi karena aksi buang sampah di Kalimalang.

Bekasi, ToeNTAS.com,- Pemilik mobil yang kedapatan membuang sampah di Kalimalang, Bekasi akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan(tipiring) di Pengadilan Negeri Cikarang. Pemilik mobil, Abun Gunawan dan sopirnya, Rahmat Apandi divonis denda Rp 2 juta.

Dilansir dari detik.com, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong berharap, hal ini menjadi efek jera bagi terdakwa. Ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak membuang sampah sembarangan.

“Semoga kejadian ini menjadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak baik, salah satunya membuang sampah sembarangan, baik di bantaran kali atau tempat-tempat lainnya yang bukan pada tempatnya,” kata Atong saat dihubungi wartawan, Selasa (3/11/2020).

Sidang tipiring itu digelar pada Senin 2 November 2020. Sidang dilaksanakan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kabupaten Bekasi.

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong menjelaskan, terdakwa Abun Gunawan dan Rahmat Apandi dituduh melakukan pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban UmumPasal 20 huruf b juncto Pasal 46. Dalam persidangan tersebut, Abun dihukum membayar denda sebesar Rp 2 juta.

“Denda Rp 2 juta yang dititipkan kepada penyidik yang disetorkan kepada kas negara,” ucap Atong.

Aksi buang sampah Agun Gunawan dan sopirnya itu menjadi viral di media sosial. Mereka tertangkap video amatir warga saat membuang sejumlah kantong plastik ukuran jumbo ke Kalimalang.

Setelah video itu beredar viral di masyarakat, polisi pun turun tangan menyelidiki pelat nomor mobil yang digunakan Agun Cs ketika membuang sampah di kali tersebut. Namun, saat polisi mendatangi rumahnya, Agun sedang tidak ditempat.

Abun akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

“Dia menyerahkan diri,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan ketika dihubungi wartawan, Kamis (22/10/2020).

Hendra enggan bicara banyak mengenai motif dan identitas pelaku. Saat ini pihak kepolisian masih memeriksa pelaku.

“Masih diinterogasi dulu,” imbuh Hendra.

Hendra memastikan sampah yang dibuang pelaku merupakan sampah limbah rumah tangga. Jadi, aksi pelaku dapat dikenai peraturan daerah tentang sampah.

“Jadi itu sampah, sampah rumah tangga, bukan limbah, makanya saya minta dari Satpol PP datang ke kantor saya, nanti karena pelanggarannya peraturan daerah, nanti untuk tindak lanjut tindakan pelanggaran itu ditindak Satpol PP,” kata Hendra.

Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Bekasi. Dalam pemeriksaan, Agun mengaku membuang sampah tersebut karena malas.

Ia juga mengaku merasa khawatir tidak diperbolehkan oleh petugas kebersihan karena membuang sampah dalam jumlah besar.

“Karena dia sendiri malas dan terlalu banyak (kantong sampah), karena ada 6 plastik besar kayanya. Dia khawatir nggak diizinkan oleh pengurus,” kata Pelaksana Teknis (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2020).

Agun membuang sampah tersebut pada Minggu (18/10) sore. Dia membuang sampah bersama Rahmat (sopir) dan Agung (kernet). Adapun, sampah yang dibuang Agun adalah sampah rumah tangga sisa pesta ulang tahun anaknya.

Kasus ini terungkap setelah sebuah video beredar viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak sebuah mobil minivan berwarna putih menepi di pinggir jalan.

Pengemudi menyalakan lampu hazard saat mobil tersebut berhenti. Kemudian, terlihat salah satu penumpang mobil itu melempar plastik besar diduga berisi sampah ke kali. Selama durasi video tersebut, tampak empat karung sampah dibuang.

Setelah viral, Agun menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi pada Kamis (22/10). Polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi. (lia)