Datangi Polda Metro, 3 Tersangka Kerumunan Petamburan Minta Ditahan Bersama Habib Rizieq

Jam : 17:11 | oleh -176 Dilihat
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat mendatangi Polda Metro Jaya
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat mendatangi Polda Metro Jaya

JAKARTA, ToeNTAS.com,- Tiga tersangka lain dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Namun apapun hasil pemeriksaan penyidik, ketiganya sudah siap ditahan. 

Dilansir dari sindonews.com, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) , Aziz Yanuar, mengatakan, ketiganya sudah meminta agar ikut ditahan oleh kepolisian mengikuti Habib Rizieq. Ketiga tersangka menilai kasus mereka tidak berbeda dengan Habib Rizieq. 

“Kita minta ditahan saja mereka. Mereka yang minta, mereka minta ditahan sama-sama dengan Habib Rizieq, juga dikenakan pasal yang sama,” kata Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020). 

Aziz mengatakan ketiganya saat ini sedang menjalami pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum. Namun Wakil Sekretaris Jenderal FPI itu tidak merinci siapa saja ketiga orang yang sedang diperiksa tersebut. “Tadi malam sudah diperiksa, sampai sekarang lagi diperiksa di Polda,” ungkapnya.

Diketahui, dalam kasus kerumunan massadi Petamburan, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya, sebagai tersangka. 

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Untuk Habib Rizieq, polisi telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa Imam Besar FPI itu selama hampir 14 jam, Sabtu kemarin. 

Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Sementara terhadap tersangka lain dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (riko)