ToeNTAS.com,- Setelah sebulan, selebriti Vanessa Angel keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Meski begitu, Vanessa harus menunggu hingga bulan depan untuk merasakan kebebasan yang sesungguhnya.
Dilansir dari detik.com, Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Rabu (18/11). Didampingi suaminya, Bibi Ardiansyah, dia tiba di Lapas pada pukul 09.30 WIB. Sebelumnya, dia menjalani karantina selama 14 hari.
Dia dipidana sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana 3 bulan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan. Dia dipenjara gara-gara memiliki pil Xanax.
Dia divonis 3 bulan dan denda Rr 10 juta subsider 1 bulan kurungan terkait kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax.
Vanessa Angel mulai menjalani pidana di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, per Rabu, 18 November 2020. Vanessa akan menghirup udara bebas pada 16 Februari 2021.
Namun ternyata Vanessa tak perlu menunggu sampai 16 Februari 2021 untuk keluar dari Lapas.
Menjalani asimilasi di rumah
Vanessa mendapat asimilasi dari Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM. Vanessa mendapatkan asimilasi karena telah memenuhi syarat menerima asimilasi di rumah.
“Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020 dengan alasan yang tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-PK.01.04.04-766,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkum HAM Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).
Rika menyebut Vanessa Angel melakukan tindak pidana/pelanggaran ringan sehingga dapat diberi asimilasi di rumah. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan 6 bulan.
Hal itu diatur di dalam Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Mulai hari ini, Vanessa keluar dari Lapas Pondok Bambu dan menjalani asimilasi di rumah.
Berikut bunyi poin 5 huruf a nomor (2) Surat Edaran Plt Ditjen Pas itu:
“Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan.“
“Bahwa dengan alasan tersebut, yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif (telah menjalani satu per dua masa pidana), sehingga yang bersangkutan diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020,” kata Rika.
Rika Aprianti menyebut tanggal bebas murni (ekspirasi) Vanessa Angel jatuh pada 17 Januari 2020. (rizki)