Jakarta, ToeNTAS. Com,- Disaat Provinsi DKI Jakarta diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi, seperti yang disampaikan Badan Layanan Umum Daerah lewat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemerintah Prov. DKI Jakarta melalui unggahan di akun instragram, Sabtu 26 Desember 2020 mmenyebutkan, bahwa berdasarkan instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 tersebut terdapat aturan jam operasional Mal, Rumah makan dan Wisata hingga pukul 21.00 WIB, namun justru diduga Cafe Fam yang berlokasi di kawasan Jl. Daan Mogot KM 15 Nomor 88, Kec. Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) kelabuhi Gugus Tugas Covid-19 setempat dengan membuka Cafenya dimulai pukul 23.00 hingga pukul 04.00 WIB pagi.
Praktik pengelola Cafe Fam membuka Cafenya saat mewabahnya Pandemi Covid-19 tersebut terkesan melecehkan Intruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 dan Patut Kasatpol PP Jakbar, RM. Tamo P. Sijabat terjun kelapangan guna menyaksikan Cafe Fam yang padat pengunjung buka dengan bebasnya.
Demikian sumber dari LSM ABRI, Jaya Chaniago, SH kepada Wartawan ToeNTAS. Com di Walikota Jakbar, Senin, (28/12/2020).
Jaya menambahkan, bahwa Cafe Fam yang buka nabrak Intruksi Gubernur DKI tersebut sudah tidak dapat ditoleler lagi, oleh karena itu disamping pihaknya akan membuat laporan hasil Investigasi terhadap Cafe Fam yang akan dilaporkan kepada Kasat Pol PP DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta dan Sudin Pariwisata Jakbar serta Ketua DPRD DKI Jakarta juga diharapkan Gugus Tugas Cavid-19 Jakbar turun tangan untuk menindaknya.”Kami mengharapkan gugus tugas Covid-19 Jakbar dalam menjalankan Instruksi Gubernur DKI Jakarta harus bertindak tegas dan jangan sampai lengah, karena bila lengah maka wabah pandemi Covid-19 sulit dibendung atau diputus penyebarnnya” kata Jaya.
Terkait dengan adanya dugaan Cafe Fam buka tengah malam dengan mengelabuhu petugas Gugus Tugas Cavid-19 Jakabar, Wartawan ToeNTAS mengkonfermasi Ka. Sudin Pariwisata dan Keatif Jakbar, Senin, (28/12/2020) namun yang bersankutan tidak berada di tempat, dan menurut keterangan stafnya, bahwa Ka. Sudin sedang rapat di Dinas.
Dalam kesempat terpisah Wartawan ToeNTAS. Com meminta tanggapan Kasat Pol PP Jakarta Barat, RM. Tamo P. Sijabat leawat HP, Senin malam, (28/12/2020).
Tamo mengatakan, bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam menindakan sarana Wisata, seperti Diskotique maupun Cafe yang membuka usahanya dengan menabrak aturan Covid-19, “Seperti beberapa pekan silam Kami juga menindak Diskotique di Jl. Daan Mogot yang menabrak aturan Covid-19 Bang” kata Tamo dengan tegas kepada ToeNTAS. Com.
Tamo menambahkan, bahwa apabila Cafe Fam melanggar dan menabrak aturan cavid-19 akan di tindak dengan tegas, baik desegel sementara maupun diberikan tindakan penutupan secara permanen, “Pokoknya Cafe Fam akan Kita tindak Bang” katanya dengan serius. (Bastian/kris).-