Masalah 3 PJLP Yang Dipecat, Ka. Sudin LH Jakbar, Slamet Riyadi Buka-bukaan

Jam : 20:19 | oleh -262 Dilihat
Ka. Sudin LH Jakbar, Slamet Riyadi.
Ka. Sudin LH Jakbar, Slamet Riyadi.

Jakarta,    ToeNTAS. Com,-  Masalah kabar seputar 3 orang  PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) Kecamatan Kembangan, Kota Admiistrasi Jakarta Barat (Jakbar) tidak ada kesalahan di pecat  menjadi buah bibir di lingkungan  jajaran PJLP se-DKI Jakarta.

Catatan Evaluasi PJLP.

Dalam  pemberitaan itu. Sumber yang berinisial An menyebutkan, bahwa di institusi Satuan Pelaksana (Satpel) LH Kec. Kembangan diduga terjadi kesewenang-wenangan terhadap 3 orang PJLP, 1. Hardiansyah, 2. Taufik dan yang ke tiga Teguh Priyatno yang di lakukab Kasatpel LH. Kec. Kembangan HME, dan hal ini membuat Ka. Sudin LH Jakbar, Slamet Riyadi buka-bukaan.

Slamet Riyadi kepada ToeNTAS. Com, dikawasan Kebayoran Lama, Selasa, (5/1/2021) membeberkan dengan didukung data masalah  3 orang PJLP yang mengaku dipecat tanpa kesalahan, “itu merupakan pernyataan  sangat tidak benar dan bertolak belakang dengan  fakta yang ada” kata Slamet Riyadi sambil menunjukan beberapa lembar dokumen  pernyataan perlakuan tidak baik tentang ‘Merekam Absen Jari’ (Finger Print} Mereka.

Disamping itu Slamet Riyadi yang didampingi Kasetpel Kec. LH Kembangan, Henriko Mei Erikson menyebutkan, bahwa ketiga orang PJLP yang tidak diperpanjang kontrak baru dikarenakan sangat sulit di binanya, seperti, 1. Hardiansyah dalam catatan evaluasi PJLP : Tidak masuk ekrja/alpa sebanyak 22 hari (jauh di atas toleransi sebanyak 5 hari). Diketahui oleh Kasie PKLN3 memalsukan dokumen surat dokter pada bulan Juni 2020. Absen namun tidak bekerja selama 10 hari pada tanggal 16, 20, 21, 23, 24, 25, 27, 29, 30 dan 31 Mei 2020). Absen namun meninggalkan tempat tugas sebelum peekrjaan selesai (2 September 2020). Tidak kembali ke tempat tugas setelah waktu istirahat (4 September 2020). Tidak melaksanakan surat tugas piket hari raya lebaran. Tidak melaksanakan tugas kedinasan untuk piket HBKB pada tanggal 28 Juni 2020.

2. Taufik dalam catatan evaluasi PJLP : Tidak masuk kerja/alpa sebanyak 17 hari (jauh di atas toleransi sebanyak 5 hari).  

 Dan yang ketiga, kata Slamet Riyadi, bahwa Teguh Priyatno dalam catatan evaluasi PJLP : Tidak menunjukkan loyalitas kepada pimpinan dalam hal mencari potensi retribusi baru sebagaimana arahan dan perintah kasudin LH Jakarta Barat. Tidak mendukung Pemda DKI untuk memperoleh retribusi baru dimana ybs tidak melaporkan pelayanan pengangkutan sampah pada kegiatan usaha yang termasuk obyek retribusi. Absen kerja namun meninggalkan tugas tanpa melaporkan izin pimpinan pada tanggal 9 Desember 2020.

Lebih lanjut Riyadi menjelaskan, bahwa pihaknya dalam membina PJLP tidak otoriter, melainkan penuh dengan bimbingan-bimbingan yang sejalan dengan kontrak  yang ada’

Disamping itu Kasatpel LH Kembangan, Henriko Mei Erikson menambahkan, pihaknya dalam melaksanakan tugas penuh dengan toleransi, namun toleransi-toleransi itu juga ada batasannya sesuai dengan aturan yang ada, “Aturan  yang ada dalam kontrak yang Mereka tandatangani merupakan acuan Mereka bekerja sebagai PJLP, jadi bila ada pelanggaran maka aturan itulah yang memberikan tindakan” kata Henri kepada Wartawan. (Bastian/kris).