Berkas P21, Tersangka Penyebar Masif Video Syur Gisel-Nobu Diserahkan ke JPU

Jam : 15:19 | oleh -136 Dilihat
Foto Gisel
Foto Gisel

Jakarta, ToeNTAS.com,- Kasus penyebaran video syur artis Gisella Anastasia atau Gisel memasuki babak baru. Berkas perkara dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, berinisial PP dan MN, kini telah dinyatakan lengkap.

“Dua tersangka yang telah kita lakukan penahanan dari kasus video syur yang beredar MYD dan GA ini sudah melewati tahap penyelesaian berkas perkara dan sudah kita serahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan sudah dianggap lengkap atau P21,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Yusri menyebutkan, pada pekan lalu, pihaknya memang telah melakukan perbaikan berkas perkara terkait dua tersangka penyebar masif tersebut. Seusai perbaikan berkas perkara tersebut, penyidik JPU menganggap berkas perkara kedua tersangka telah lengkap.

Dia menambahkan, hari ini kedua tersangka serta barang bukti akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Hari ini akan kita sampaikan tahap kedua. Jadi kita menyerahkan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara ke JPU karena memang dianggap lengkap P21,” terang Yusri.

Kasus video syur Gisel dan Nobu menyita perhatian publik pada akhir 2020. Polisi pun menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah keduanya mengaku sebagai pemeran dari video tersebut.

Pengakuan keduanya, video syur tersebut direkam pada 2017 di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara. Gisel mengaku sempat mengirimkan video syur tersebut kepada Nobu lewat AirDrop iPhone.

Kasus itu mencuat setelah video syur keduanya tersebar di media sosial. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka penyebar masif video syur tersebut berinisial PP dan MN.

Keduanya menyebarkan video secara masif di akun media sosial. Tidak hanya di akun Twitter, tetapi juga di grup WhatsApp.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Lalu Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Mega)