Jakarta, ToeNTAS.com,- Peristiwa tragis yang menghebohkan di Cafe ‘RM’ Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat, Kamis Subuh (25/2/2021) terjadi peristiwa penembakan yang diduga dilakukan Oknum anggota Buser Reskrim dari Kesatuan Reskrim Polsek Kalideres, Bribka Cornelius Siahaan menembak prajurit Militer Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Martinus Kardo Rizky Sinurat, dan karyawan Cafe RM, FSS, Man hingga meninggal ditempat dan seorang yang berinisial Hut luka-luka, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit.
Dibalik peristiwa tragis tersebut yang perlu diperhatikan adalah adanya dugaan pelanggaran jam operasional Selama Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021, untuk itu Wartawan ToeNTAS. Com meminta konfermasinya kepada Kasat Pol PP Prov DKI, Arifin, Jum’at (26/2/2021), “Sudah jelas aturan dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021, jadi cafe RM nantinya Kami lakukan penututupan” kata Kasat Pol PP Prov. DKI Jakarta, Arifin.
Disamping itu pihaknya juga akan memanggil pemilik Cafe RM untuk dimintai keterangannya karena telah melanggar PPKM.
Terkait dengan pelanggaran PPKM dan bertepatan dengan peristiwa tragis yang menewaskan 3 orang di Cafe RM Cengkareng tersebut Wartawan ToeNTAS. Com menghubungi Anggota DPRD dari F Gerindra, Ir. H. Wahyu Dewanto di Gedung DPRD Prov. DKI Jakarta, Kamis, (25/2/2021).
Wahyu Dewanto kepada Wartawan mengatakan, bahwa pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencopot jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat yang saat ini diduduki Tamo Sijabat. “Copot Kasatpol PP Jakarta Barat,” katanya.
“Dalam Pergub 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda 2/2020 tentang penanggulangan covid, untuk rumah makan, restoran, dan cafe pengawasan dan sanksi melekat di Satpol PP,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini pun menyebut dari informasi yang ia terima, RM cafe tersebut sebelumnya pernah melakukan pelanggaran sebanyak dua kali. Bahkan, ucap Wahyu, Pemkot Jakarta Barat sudah memberikan sanksi berupa denda.
“RM cafe di Cengkareng yang jadi lokasi penembakan oleh oknum polisi sudah dua kali melanggar aturan selama PSBB DKI. RM Cafe pernah didenda oleh Pemkot Jakbar,”tegasnya.
Sebelumnya, Aksi penembakan terjadi di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2). Dalam insiden tersebut tiga orang tewas.
dari Cafe RM yang buka hingga pukul 04.00 pagi Anggota DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencopot jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat yang saat ini diduduki Tamo Sijabat.
Hal itu dikatakan Wahyu mengingat telah terjadi insiden penembakan di tempat hiburan malam yang memaksa buka pada jam operasional yang dilarang pemerintah.
“Copot Kasatpol PP Jakarta Barat,” Katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
“Dalam Pergub 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda 2/2020 tentang penanggulangan covid, utk rumah makan, restoran dan cafe pengawasan dan sanksi melekat di Satpol PP,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini pun menyebut, dari informasi yang ia terima, RM Cafe tersebut sebelumnya pernah melakukan pelanggaran sebanyak dua kali. Bahkan, Ucap Wahyu, Pemkot Jakarta Barat sudah memberikan sanksi berupa denda.
Di kesempatan lain, Wartawan ToeNTAS. Com menghubungi Kasat Pol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Jum’at (26/2/2021) lewat HP.
Tamo mengatakan, bahwa pihaknya seandainya atasan mau memindahkan maka pihaknya siap mengemban tugas dari atasan, “Saya siap dipindahkan kalau itu memang putusan dari atasan, Cuma Pak Gubernut tahu bagaimana kinerja Saya Bang” kata Tamo singkat. (bastian/dul).-








