KPK Periksa Eks Penasihat Edhy Gali Kebijakan Ekspor Benur

Jam : 05:43 | oleh -127 Dilihat
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo jadi tersangka dugaan korupsi pemberian izin ekspor benih lobster atau benur.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo jadi tersangka dugaan korupsi pemberian izin ekspor benih lobster atau benur.

ToeNTAS.com,- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membedah kebijakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terkait pembukaan keran ekspor benih lobster (benur) yang diduga memberi keuntungan bagi para eksportir.

Dilansir dari cnnindonesia.com, Pendalaman dilakukan dengan memeriksa mantan penasihat Edhy, Effendi Gazali, Kamis (4/3).

“[Saksi] didalami pengetahuannya terkait dengan hasil kajian dan konsep rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai kebijakan ekspor benih lobster,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (4/3).

Penggalian keterangan seputar kebijakan itu juga diusut melalui pemeriksaan Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budi Daya Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP, Arik Hari Wibowo.

Penyidik, kata Ali, secara khusus mendalami perihal dugaan adanya perintah yang diberikan Edhy kepada saksi.

“[Arik] didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya perintah khusus dari Tersangka EP [Edhy Prabowo] untuk menghilangkan nilai persentase budi daya benur sebelum dilakukannya ekspor,” terang Ali.

Dalam proses penyidikan hari ini pula, KPK mengendus adanya dugaan aliran uang korupsi benur yang dipakai untuk melunasi satu unit rumah staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi, yang berlokasi di Jawa Barat.

Penelusuran akan hal tersebut dilakukan dengan memeriksa pegawai Bank Mandiri, Eko Irwanto.

Terkait perkara ini, KPK sudah menetapkan tujuh tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Sedangkan satu tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. (Mega)