Jejak Eks Bupati Minahasa Utara Terseret Korupsi Proyek Pemecah Ombak

Jam : 05:28 | oleh -209 Dilihat
Foto: Tersangka Kasus Pemecah Ombak, Eks Bupati Minahasa Utara Kembalikan Rp 4,2 M
Foto: Tersangka Kasus Pemecah Ombak, Eks Bupati Minahasa Utara Kembalikan Rp 4,2 M

Minahasa Utara, ToeNTAS.com,- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mengungkapkan penetapan status tersangka kepada mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan. Vonnie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak.

Dilansir dari detik.com, Penetapan status tersangka kepada eks Bupati Minahasa Utara, Vonnie dilakukan berdasarkan surat yang diterbitkan pada 15 Maret 2021 lalu. Surat tersebut diteken langsung oleh Kepala Kejati Sulut A Dita Prawitaningsih.

“(Penetapan tersangka kepada Vonnie) berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021 tanggal 15 Maret 2021,” kata Dita, saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/3/2021).

Vonnie dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Vonnie Anneke Panambunan diduga melakukan korupsi proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai di Desa Likupang II tahun anggaran 2016 pada BPBD Minahasa Utara. Dugaan korupsi yang diduga dilakukan Vonnie dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp 6,7 miliar.

Mantan Bupati Minahasa Utara ini telah mengembalikan uang yang diduga merupakan bagian dari kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi proyek pemecah ombak. Uang yang dikembalikan sebesar Rp 4,2 miliar.

Pengembalian uang dilakukan pada Rabu (17/3). Uang yang diduga hasil korupsi itu diterima oleh penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut.

“Pengembalian tersebut merupakan inisiatif sendiri oleh tersangka, yang diserahkan melalui penasihat hukum tersangka,” sebut Dita.

“Uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi utara melalui Bank Rakyat Indonesia cabang Kota Manado,” imbuhnya.

Vonnie memiliki alasan tersendiri mengapa bukan dia yang mengembalikan uang yang ditengarai merupakan hasil korupsi proyek pemecah ombak. Vonnie disebut masih menjalani perawatan di Jakarta.

“Tersangka Vonnie Anneke Panambunan saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto,” ungkap Dita.

Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan tercatat sebagai kader Partai NasDem. Bagaimana tanggapan NasDem atas penetapan tersangka terhadap Vonnie?

NasDem menyatakan akan bertindak tegas. NasDem mengaku akan memecat Vonnie Anneke Panambunan sebagai kader, jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri.

“Kita sudah punya aturan kepada setiap kader yang setelah ditetapkan sebagai tersangka sebaiknya yang bersangkutan mengundurkan diri. Nanti dalam satu proses beliau tidak melakukan itu ada jangka waktu yang diberikan dia tidak mengundurkan, maka beliau akan dipecat dari partai,” ujar Ketua NasDem Sulut Max Lomban kepada wartawan, Kamis (17/3).

NasDem pun masih menunggu surat pengunduran diri Vonnie, yang saat ini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta.

“Ada satu proses. Kita masih menunggu dengan kesadaran sendiri beliau mengundurkan diri,” ucap Max Lomban.

DPW Sulut masih memberikan kesempatan kepada Vonnie untuk mengundurkan diri. Vonnie sendiri saat ini tercatat sebagai Ketua NasDem Minahasa Utara.

“Kita beri kesempatan. Kan persoalan ini beliau baru ditetapkan. Masih baru kita nunggu bagaimana sikap beliau. Alangkah arif dan bijaksana dengan sadar beliau mengundurkan diri supaya fokus menyelesaikan masalah ini,” cetusnya.

Untuk penggantian Ketua NasDem Minahasa Utara, pihak DPW tidak terlalu memikirkan. Sebab, menurut mereka, masih ada wakil ketua dan sekretaris yang bisa menjalankan roda organisasi. (ade)