Ketat Halau Pemudik, Polisi Jaga Pos Penyekatan 24 Jam

Jam : 04:30 | oleh -145 Dilihat
Polisi halau pemudik
Polisi halau pemudik

ToeNTAS.com,- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Istiono mengatakan bahwa petugas kepolisian akan berjaga selama 24 jam di posko penyekatan untuk mencegah masyarakat mudik Idul Fitri 2021.

Dilansir dari cnnindonesia.com, Istiono mengatakan bahwa penjagaan itu akan dilakukan saat larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021. Nantinya, kata dia, petugas akan terbagi menjadi beberapa waktu kerja untuk menjaga posko, termasuk jalur tikus.

“Kami all out 24 jam. Kami bagi 8 jam, 8 jam, 8 jam jadi tugas kami semua siap 24 jam penuh untuk menjaga pos, ada tiga shift,” kata Istiono kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (15/4).

Pemberlakuan tiga shift ini dilakukan agar aparat tak lengah menjaga pos dari pergerakan pemudik. Dengan begitu, kata dia, masyarakat tak akan berhasil melakukan berbagai cara untuk lolos dari penyekatan.

Istiono menerangkan bahwa kepolisian juga telah memetakan sejumlah jalur yang diprediksi akan menjadi lokasi masyarakat menghindari pos penyekatan. Setidaknya ada empat jalur yang akan diwaspadai oleh kepolisian selama masa larangan mudik lebaran nanti.

“Karena di Jawa Barat disiapkan 4 jalur yang harus diwaspadai yaitu jalur pantura, jalur tengah, jalur selatan, dan jalur-jalur selatan-sekatan lainnya termasuk jalur tikus,” jelas dia.

“Ini jalur penting dari Tasikmalaya, Ciamis sampai Banjar sampai Majenang,” tambahnya.

Istiono menegaskan sanksi diberlakukan bagi para pemudik hanya diputarbalikkan saja.

“Ya, sanksi operasi ini adalah operasi kemanusiaan jadi tindakan kita tetap persuasif humanis. Tindakan sanksi hukum hanya putar balik arah saja. Dan kita mengandalkan kesadaran masyarakat untuk tidak mudik,” tuturnya.

Polri sendiri telah menyiapkan 333 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Lampung hingga Bali dalam rangka larangan mudik Lebaran 6-17 Mei.

Rinciannya, Polda Lampung 8 titik, Polda Banten 16 titik, Polda Metro Jaya 8 titik, Polda Jawa Barat 132 titik, Polda Jawa Tengah 149 titik, Polda DIY 10 titik, Polda Jawa Timur 7 titik, dan Polda Bali 3 titik. (Edi)