Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo S.I.K.,M.T.C.P Menjabat Sebagai Dirlantas PMJ Sejak 15 Februari 2020

Jam : 06:50 | oleh -241 Dilihat
Dirlantas Polda Metro, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo S.I.K., M.T.C.P

JAKARTA, ToeNTAS.com.,- Sejak menjabat sebagai Dirlantas Polda Metro, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo S.I.K., M.T.C.P selalu berada di lapangan melakukan pengecekan, pengawasan dan memastikan anggotanya bekerja secara profesional menghalau pemudik yang tetap nekat hendak keluar dari wilayah Jabodetabek.

Sambodo Purnomo Yogo merupakan perwira menengah Polri yang dikenal mengusung misi humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelum menjabat Dirlantas, Jabatan terakhir Sambodo adalah Analis Kebijakan Madya bidang Binmas Baharkam Polri. Bermodalkan itulah, Sambodo sangat memahami pelayanan masyarakat dan menegakkan hukum lalu lintas.

Sertijab kali ini bersandar pada Surat Perintah Kapolda metro Jaya No: Sprin/311/II/KEP/2020 tertanggal 15 Februari 2020, tentang Pelaksanaan Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Metro Jaya. berjalan khitmad dan lancar.

Perwira Polisi lulusan Akpol 1994 ini dinilai teruji dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas. Selepas  lulus Akpol, Dia berhasil menjalan tugas dan sejumlah jabatan dengan baik. Diantara saat bertugas di Polda Jabar kemudian ditugaskan di Polres Sukabumi.

Dari Sukabumi, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo SIK dimutasi ke Polwil Banten. Selanjutnya, pindah ke  Polres Bekasi.

Kemudian bertugas sebagai Kasi BPKB di Ditlantas Polda Metro Jaya. Dari sini Dia mengikuti Sespimmen. Lalu seusai sekolah, Sambodo kemudian ditempatkan sebagai Kabag Ops Polwil Purwakarta.

Di Polwil Purwakarta ini, Pol. Sambodo Purnomo Yogo SIK bekerja allout ketika menangani mudik lebaran.

MUDIK DILARANG

Sementara itu, jauh-jauh hari sebelum pemerintah mengumumkan pelarangan mudik, Sambodo telah melakukan skenario menyusun strategi pencegahan, pengawasan dan pemetaan jalur pemudik yang mecoba melanggar aturan pelarangan mudik.

Pelarangan mudik, kata Sambodo dimulai 6 sampai 17 Mei mendatang. Pasalnya, hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19.

Dia menegaskan, pihaknya tak segan-segan menindak masyarakat yang nekat mudik pada 6-17 Mei. Sanksinya, lanjut dia kendaraan akan diputarbalikkan. Namun, ada sejumlah kendaraan yang diperbolehkan untuk perjalanan ke luar kota.

Dia menyebut kendaraan perjalanan dinas, yang mengantar orang sakit, pengantar jenazah, pengantar ibu hamil, dan angkutan logistik boleh ke luar kota. “Di luar itu tidak diperbolehkan,” ujar Sambodo. (Inge Thirta/Fadhil/Rahmawati),-