Cermin Buram Pandemi: Antigen Bekas – WNA Bebas Karantina

Jam : 08:16 | oleh -146 Dilihat
foto
foto

ToeNTAS.com,- Covid-19 masih jadi ancaman kesehatan di Indonesia. Sejak mewabah pada Maret 2020 lalu, Covid-19 telah menewaskan hingga 45.334 orang di Indonesia, angka kasus positif pun masih terus bertambah hingga hari ini.

Virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 juga terus bermutasi seiring penyebarannya di seluruh dunia. Beberapa varian corona jenis baru seperti B117 asal Inggris dan E484K asal India disebut lebih menular, dan ditakutkan bisa mempengaruhi efektivitas vaksin Covid-19 yang ada.

Dilansir dari cnnindonesia.com, Selain waspada pada mutasi baru, Indonesia sendiri masih terus berupaya menekan laju penularan Covid-19 dengan kampanye protokol kesehatan dan vaksinasi. Meski angkanya kian hari terus bertambah di kisaran 5.000-an kasus per hari.

Di samping itu, mencontoh India, Indonesia juga sedang berupaya menghindari lonjakan kasus akibat hari besar keagamaan yakni Idulfitri yang jatuh pada pertengahan Mei ini.

Namun tampaknya pengendalian Covid-19 di Indonesia masih akan memakan waktu lama. Sebabnya masih banyak kelalaian dan kecurangan dalam penanganan pandemi di dalam negeri. Minimnya pengawasan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 juga jadi sebab kecurangan-kecurangan tersebut.

-Kasus antigen bekas

Salah satu bentuk minimnya kecurangan dalam penanganan pandemi yaitu ditemukannya praktik antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Praktik antigen bekas ini diungkapkan Ditreskrimsus Polda Sumut telah berlangsung sejak Desember 2020. Diprediksi, ada lebih dari 9.000 orang yang melakukan tes antigen di bandara ini menggunakan alat bekas pakai orang lain.

Polda Sumut menyatakan Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan berinisial PM yang juga Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu sebagai tersangka. Selain PM, ada 4 tersangka lainnya yakni SR selaku kurir, DJ sebagai customer service, M selaku admin, dan R karyawan tidak tetap kimia farma.

Penggunaan antigen bekas pakai tentunya berbahaya bagi kesehatan. Selain hasil tes yang bisa keliru, penggunaan alat swab bekas yang sudah diusapkan pada hidung atau tenggorok seseorang bisa menularkan penyakit lain tanpa diketahui.

“Kita khawatirkan justru penyakit-penyakit yang ada di orang lain akan tertular kepada yang diperiksa dengan bahan daur ulang,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Daeng M. Faqih, melalui CNN TV, Jumat (30/4).

-Mafia bandara

Belum selesai kasus antigen bekas, pemerintah Indonesia harus dihadapkan pada kasus baru yang juga menghambat penanganan pandemi Covid-19. Kasus itu adalah lolosnya warga negara asing (WNA) yang tiba di Indonesia tidak melakukan karantina.

Pada pertengahan April lalu, beberapa warga negara India yang tiba di Indonesia bisa lolos tidak mengikuti proses karantina. Padahal pemerintah telah membuat kebijakan wajib karantina mandiri selama 14 hari setibanya di Indonesia dari luar negeri.

Polda Metro Jaya mengatakan, WN India yang tiba di Indonesia bisa lolos dari proses karantina dibantu oleh oknum.

Orang yang baru bepergian dari luar negeri harus mengikuti beberapa tahap pemeriksaan setibanya di pintu masuk Indonesia. Pertama dengan proses pemeriksaan setelah turun dari pesawat, pengisian dan pemeriksaan electronic health (e-health), pemeriksaan oleh Satgas Covid-19 di bandara, pengecekan imigrasi, dan pengambilan barang. Lalu pada tahap kedua adalah penjemputan penumpang dari bandara menuju hotel untuk karantina mandiri selama 14 hari.

“Yang terjadi adalah, tahap satu ini sudah lewat, didampingi oknum tersangka ini, ada beberapa orang yang membantu di sini, membantu untuk jadi calonya itu dengan bayaran beraneka ragam, ada Rp6 juta sampai Rp7,5 juta per orang. Bisa lolos tanpa masuk karantina, bisa langsung ke rumahnya atau apartemennya,” tutur Kabid Humas Polda Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Sebanyak 7 WN India dan 4 WNI ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia bandara.

-Bule keliaran

Para warga negara asing yang tiba di Indonesia kini tak hanya bisa lolos proses karantina, namun saat karantina pun mereka bisa bebas berkeliaran.

Hal itu terungkap setelah Koalisi Warga untuk LaporCovid-19 menyoroti kegiatan WNA yang sedang menjalani karantina, namun bisa bebas berkeliaran di Ibu Kota Jakarta. Kasus tersebut diketahui terjadi di sebuah apartemen di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Tak hanya LaporCovid-19, penghuni apartemen lain juga merasa risih dengan aktivitas para bule yang bebas keluar-masuk padahal sedang dalam karantina mandiri.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan pihaknya telah menjatuhi sanksi kepada pihak Oakwood Apartemen yang lalai mengawasi proses karantina para bule tersebut.

“Dengan ini, kepada usaha Saudara diberikan teguran tertulis. Selanjutnya apabila ditemukan pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat secara berulang, maka akan dilakukan penghentian sementara kegiatan selama tiga hari,” kata Gumilar dalam surat teguran tertulis yang ia kirimkan ke pihak Oakwood Apartemen, sebagaimana dikutip Jumat (30/4).

Selain itu, kasus soal bule lainnya terjadi di Bali. Bule tersebut melukis masker di wajah dan mengelabui petugas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan dua warga negara asing (WNA) yang mengelabui petugas di Bali dengan melukis masker di wajah akan segera dideportasi dari Indonesia.

“Jadi memang rencananya akan dideportasi. Kita lihat nanti kapan bisa berangkat, karena ini juga menyangkut penerbangan ke negaranya, apakah segera ada, ya kita harapkan kita lalukan secepat mungkin,” kata Jamaruli dalam keterangan video yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (30/4). (Egi)