Perjalanan Centro Tutup Gerai hingga Dinyatakan Pailit

Jam : 08:48 | oleh -193 Dilihat
Foto Centro di Solo Paragon Mall
Foto Centro di Solo Paragon Mall

Jakarta, ToeNTAS.com,- Pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store, PT Tozy Sentosa dinyatakan pailit. Sebelum dinyatakan pailit, Centro sudah menutup gerainya.

“Benar hari ini, Senin, 17 Mei 2021, PT Tozy Sentosa (Centro) telah pailit. Hal ini berdasarkan hasil voting dari para kreditur dan rekomendasi Hakim Pengawas,” ungkap Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Senin (17/5/2021).

Dilansir dari detik.com, Pada Maret 2021, Centro Plaza Ambarrukmo resmi tutup pada Rabu (17/3/2021). Informasi penutupan Centro Plaza Ambarrukmo beredar di media sosial Twitter melalui akun @JogjaUpdate. Dalam unggahannya, terlampir sebuah video yang diduga merupakan manajemen Centro.

Pada bulan yang sama, Centro di Bintaro Xchange dikabarkan akan tutup. Kala itu, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) membenarkan adanya informasi penutupan Centro yang berlokasi di Tangerang Selatan, Banten.

“Ada kabar demikian, tapi masih menunggu informasi resminya,” kata Ketua Umum APPBI Alphonsus Widjaja kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Pada Maret lalu, wartawan meninjau langsung gerai Centro di Bintaro Xchange. Kondisinya saat ini sudah sepi. Toko yang dibuka hanya berada di lantai LG, dengan stok produk yang sudah menipis, bahkan ada beberapa tempat yang sudah tidak berisikan produknya.

Sementara di lantai GF tidak sama sekali dibuka. Di lantai tersebut justru tertulis di pintu toko yang berbunyi ‘Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, Centro Bintaro Xchange sedang melaksanakan stock opname’.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membenarkan Centro dinyatakan pailit. Sebelumnya, pengelola Centro tersebut digugat pailit oleh para pemasoknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, gugatan sebelumnya didaftarkan dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan oleh 5 perusahaan pemasok yaitu PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subuh Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indoperkasa. Kelimanya mengajukan 7 petitum.

Pertama, untuk mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Tozy Sentosa yang beralamatkan di Parkson Office Building Lantai 7-8 CBD Bintaro Jaya Sektor VII, Tangerang Selatan.

Kedua, menetapkan PKPU sementara terhadap Tozy Sentosa untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Ketiga, penggugat meminta untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan PKPU termohon.

Keempat, penggugat meminta untuk menunjuk dan mengangkat Anthony L.P. Hutapea, S.H., M.H. dan Fitri Safitri, S.H. sebagai pengurus proses PKPU Tozy Sentosa.

Kelima, penggugat meminta pengadilan menetapkan sidang Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.

Keenam, memerintahkan pengurus/tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.

Ketujuh, membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU yakni Tozy Sentosa.

Untuk diketahui, gugatan ini didaftarkan pada tanggal 3 Maret 2021, di mana sidang pertama telah dilakukan pada 10 Maret 2021. Lalu, dilanjutkan sidang lanjutan pada 17 Maret 2021 dan persidangan terakhir per 31 Maret 2021 lalu. (Eko)