Penjambret di Jagakarsa Berstatus Pelajar, Beraksi untuk Bayar Utang

Jam : 10:10 | oleh -164 Dilihat
foto
foto

Jakarta, ToeNTAS.com,- MK (17), tersangka pelaku penjambretan tas seorang perempuan di Jalan Balai Raykat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, merupakan seorang pelajar. Kapolsek Jagakarsa Kompol Endang Sukmawijaya menjelaskan, tersangka berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA). Aksi penjambretan itu dilakukan untuk mendapatkan uang guna membayar utang dan buat keperluan sehari-hari. “Dia masih pelajar. Keterangan dari pelaku hasil kejahatan ini untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar hutang,” kata Endang, Selasa (18/5/2021).

Dilansir dari kompas.com, Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka baru satu kali menjambret dan dia melakukan aksinya seorang diri. “Karena dia baru melakukan satu kali. Kami belum tahu dia spesialis apa bukan. Enggak ada kelompoknya,” kata Endang. Aksi penjambretan tersebut dilakukan MK pada Rabu pekan lalu. Tersangka mengendarai sepeda motor dan berpapasan dengan seorang ibu yang sedang membawa tas sambil menggandeng anaknya di pinggir jalan. MK kemudian balik arah untuk mendekati sasarannya. Dia langsung merebut tas korban dan melarikan diri dengan kendaraannya.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, MK akhirnya ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Kebagusan, Pasar Minggu. Kini MK mendekam di ruang tahanan Polsek Jagakarsa dan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Endang. (Tio)