TransJakarta Beroperasi Hingga Pukul 21.30 Mulai Hari Ini

Jam : 06:13 | oleh -418 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta, ToeNTAS.com,- PPKM Mikro Diperpanjang, TransJakarta kembali menyesuaikan jam operasional. Hingga 31 Mei, operasional TransJakarta mulai pukul 05.00 WIB-21.30 WIB.

Dilansir dari detik.com, “Mulai hari ini, semua layanan Transjakarta mulai BRT dan Non BRT akan diperpendek yakni akan beroperasi dan melayani masyarakat mulai pukul 05.00 –
21-30 WIB serta layanan armada malam hari (Amari) beroperasi hingga pukul 23.00 WIB,” kata Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi selaku, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/5/2021).

Sementara itu untuk layanan tenaga medis sambung Prasetia, akan diperpanjang menjadi pukul 21.30-23.00 dari sebelumnya yang beroperasi mulai pukul 22.00-23.00 WIB. Hal ini guna memastikan pelayanan medis selama mobilitas Transjakarta.

“Hal ini untuk memastikan semua petugas medis yang masih bertugas tetap terlayani mobilitasnya dengan baik, aman dan nyaman,” ujar Prasetia.

Lebih lanjut, Prasetia mengatakan Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan yakni 50 persen dari kapasitas normal dengan
ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang maksimal 30 pelanggan, bus kecil maksimal 15 pelanggan dan 5 (lima) orang pelanggan.

Semua armada dipastikan sudah memenuhi semua protokol kesehatan mulai dari pencucian dan pembersihan setiap unit bus menggunakan cairan disinfektan hingga terpasang tanda jarak aman baik di lantai maupun kursi pelanggan.

“Kami menghimbau seluruh pelanggan untuk tetap mematuhi semua prosedur yang berlaku, khususnya ketika menggunakan layanan Transjakarta,” tutupnya.

Di luar itu, Transjakarta tetap menghimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

PPKM Mikro diperpanjang

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang di 30 provinsi di Indonesia pada 18 Mei hingga 31 Mei 2021. Ini merupakan perpanjangan kedelapan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan perpanjangan PPKM Mikro ini berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri yang kemungkinan terbit hari ini.

“Tahap 8, tanggal 18 hingga 31. Cakupannya masih 30 provinsi, tidak di 34 provinsi sekalian karena kami kan pakai parameter untuk menetapkan,” kata Susi dalam bincang media, Senin (17/5/2021).

Ada empat provinsi yang bebas dari penerapan PPKM Mikro yakni Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Gorontalo karena masih terpantau memiliki indikator di bawah ambang batas kriteria penerapan PPKM Mikro.

“Indikatornya memang masih sangat rendah dari 4 (indikator) itu, sehingga kami tetapkan hanya 30 (provinsi) cakupannya,” jelasnya. (Wiwit)