Aceh, ToeNTAS.com,- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, melakukan penggeledahan ke sel narapidana atau napi. Petugas menyita 5 senjata tajam, 10 telepon genggam, dan alat pengecas baterai.
Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi di Lhokseumawe mengatakan penggeledahan mendadak tersebut untuk memastikan tidak ada barang yang dilarang berada di sel atau kamar warga binaan.
“Dalam penggeledahan pada Sabtu (5/6) pagi tersebut, petugas menyita 10 unit telepon genggam beserta alat pengecas baterai, 5 senjata tajam, dua korek api, dan beberapa bentuk besi lainnya yang tidak diperbolehkan ada di sel narapidana,” kata Nawasi, seperti dilansir Antara, Minggu (6/6/2021).
Sebelum menggeledah kamar, kata Nawawi, petugas mengeluarkan seluruh warga binaan dan mengumpulkan di lapangan lapas setelah memeriksa tubuh warga binaan.
Menurut Nawawi, penggeledahan tersebut merupakan kegiatan rutin, namun dilakukan mendadak. Target penggeledahan adalah narkotika dan benda-benda terlarang lain.
“Penggeledahan ini dalam rangka deteksi dini terhadap gangguan keamanan, ketertiban, serta pencegahan peredaran telepon genggam, narkoba, dan lainnya di dalam lapas,” kata Nawawi.
Nawawi mengatakan dalam penggeledahan mendadak tersebut, petugas tidak menemukan narkotika maupun obat-obat terlarang lain di dalam kamar para narapidana.
Tidak hanya warga binaan, kata Nawawi, dirinya juga mengawasi para pegawai. Jika kedapatan membantu memasukkan barang terlarang ke dalam lapas, maka ditindak tegas dan dihukum sesuai peraturan berlaku.
“Pegawai lapas yang terindikasi memasukkan barang-barang terlarang akan menerima hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Nawawi.
Hal ini untuk menepis isu bahwa di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sering terjadi peredaran narkoba. “Dengan penggeledahan ini, saya pastikan tidak ada penggunaan barang-barang terlarang secara bebas di dalam lapas,” kata Nawawi. (Ikbal)