Kawanan Pencuri Kabel Power PLTGU di Karawang Ditangkap

Jam : 14:55 | oleh -301 Dilihat
Polisi mengamankan 5 pencuri kabel proyek milik perusahaan BUMN di Karawang
Polisi mengamankan 5 pencuri kabel proyek milik perusahaan BUMN di Karawang

Karawang, ToeNTAS.com,- Pencurian kabel grounding, dan kabel power di proyek PLTGU Cilamaya, Karawang terungkap. Lima orang tersangka, dan dua penadah berhasil diringkus Polres Karawang.

Dilansir dari detik.com, “Dari hasil penyidikan, akhirnya kami berhasil meringkus tersangka, kabel grounding dan kabel power milik PT. Samsung C&T di proyek nasional PLTGU Cilamaya,” kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama di Mapolres Karawang, Jumat (11/6/2021).
Ia mengatakan ada lima orang tersangka yang diringkus, serta mengamankan dua orang penadah beserta barang bukti.
“Tersangka itu asal warga Kecamatan Cilamaya Wetan, ialah FA (26) asal warga Mekarmulya, DA (40) warga Tegalsari, J (40) warga Dusun Jambu, M (40) warga Dusun Ketimpal dan JA (45) warga Dusun Ketimpel, Kecamatan Cilamaya Wetan, dan penadahnya yaitu AR (40) Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, dan D (71) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya wetan,” ungkapnya.
Rama menuturkan modus operasi para pelaku mencuri kabel mengambil kabel grounding dan kabel power sepanjang kurang lebih 30 meter milik PT SAMSUNG C&T di proyek nasional PLTGU Cilamaya. Kemudian dengan cara memotong kabel menjadi ukuran 20 cm, lalu dililitkan ke perut setelah berhasil dan pelaku mengullti kabel tersebut.
“Para tersangka kemudian menguliti kabel hasil curian untuk mengambil tembaga dan dijual dengan harga Rp 65 ribu sampai dengan Rp 80 ribu per kilogram. Akibat pencurian kabel tersebut, PT SAMSUNG C&T Proyek Nasional PLTGU Cilamaya mengalami kerugian Rp 104 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, kelima tersangka melakukan pencurian kabel dengan mudah, karena para tersangka tersebut merupakan karyawan PT SAMSUNG C&T. Untuk mengelabui pegawai yang lain, mereka beraksi pada dini hari sekitar pukul 01.00-03.00 wib.
“Kelima tersangka merupakan satu tim dan beraksi pada dini hari. Terungkapnya pencurian kabel ini, setelah pihak PT SAMSUNG C&T sering hilang kabel dan setelah diselidiki kita berhasil menangkap 5 tersangka dan 2 penadah,” jelas Oliestha.
Lanjut Oliestha, barang bukti yang berhasil diamankan 10 potong kabel, 2 buah gunting pemotong kabel dan 1 kater. Kelima tersangka curat dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. Sedangkan untuk pertolongan jahat (penadah) dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (Indah)