Ketua RW. 003 Kel. Pegadungan Gadaikan Mobil Warga Rp 60 Juta Dilaporkan ke Polisi, Begini Kejadiannya…

Jam : 21:21 | oleh -320 Dilihat
ilustrasi
ilustrasi

Jakarta,-     ToeNTAS. Com,-  Ketua RW. 003,  Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat yang berinisial JA diduga telah menggadaikan sebuah  mobil Grand Livina warna hitam milik  Warganya yang berdomisili  di  Perumahan Taman Surya, RT. 002/RW.003 yang bernama Andreas sebesar Rp 60 juta,-.

Modus penipuannya yang dilakukan Ketua RW. 003, JA kepada Warganya Andreas,  yaitu Ketua  RW. 003 meminjam mobil Grand Livina selama 3 hari, namun saat Andreas ingin mengambilnya menjadi kaget karena Ketua RW. 003 menggadaikan mobil miliknya sebesar Rp 60 Juta kepada orang lain dan saat di tagih selalu ingkar janji dan hal tersebut sempat dibawa ke  Kantor Kelurahan Pegadungan untuk dilakukan penyelesaian dari hati ke hati yang disaksikan Lurah dan Babinsa serta Babinmas. Tampaknya pertemuan tersebut mengalami jalan buntu. Akibat kebuntuannya tersebut maka Andreas  pada tanggal 9 Juni 2021 membawa masalah tersebut  ke pihak yang berwajib.

Dalam laporannya ke Polsek Kalideres bernomor, STPL. 0286/ B /  IV/ SPKT/ Polsek Kalideres/ Restro Jakbar/PMJ, Andreas menguraikan kejadian perkara secara rinci dan menyerahkan beberapa alat bukti guna dapat dijadikan sebagai pemeriksaan awal Polisi.

Demikian   Pius Situmurang, SH selaku pengacara Andreas kepada Wartawan ToeNTAS. Com, di Kawasan Jakarta Barat, Minggu, (13/6/2021).

Pius menambahkan, bahwa  pihaknya  sangat mengapresiasi kecepatan dalam menangani laporan Masyarakat, “Tentunya yang pertama kami sangat mengapresiasi kepolisan Polsek Kalideres yang telah menerima laporan pengaduan klien kami. Pasal yang di laporkan 378 KUHP, dan kedepannya kita akan mengawal proses hukum ini. Kita percayakan kepada kepolisian, untuk dapat bekerja secara profesional agar kasus ini menjadi terang,”  tandas Pius.

Disamping itu Pius  mengatakan, kliennya melaporkan ke polisi merupakan jalan terakhir, agar mendapatkan kepastian hukum, sebab lurah Pegadungan yang mencoba memediasi pada tanggal 3 Juni 2021 saja tidak diindahkan oleh seorang Ketua RW. 003, yang dimana klien kami menilai, tidak ada etika baik, menyepelekan persoalan, mengabaikan norma hukum dan norma yang berlaku ditengah-tengah  masyarakat.

Dan sudah bukan rahasia umum lagi, kata Pius, bahwa Ketu RW. 003 saat ini  sedang menghadapi persoalan hukum lain, seperti terkait pembangunan lokasi Pedagang Kaki Lima (PK-5) dikawasan Kel. Pegadungan, dan Hal itu menurut informasi yang berkembang  sudah dilaporkan kepada lurah. (Bastian/Inge Thirta).