Jakarta, ToeNTAS.com,- Satpol PP DKI Jakarta melaporkan telah menindak 308 tempat usaha selama tiga hari pengetatan PPKM.
Dilansir dari detik.com, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyebut ada kemungkinan jumlah pelanggar jauh lebih banyak dari itu.
“Saya yakin yang melanggar jauh lebih banyak,” ucapnya, Minggu (27/6/2021).
Untuk itu, dia meminta Satpol PP DKI Jakarta untuk terus memperkuat pengawasan. Sehingga, bisa meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha.
“Sidak ini harus ditingkatkan lagi agar seluruh resto taat pada peraturan. Hanya memberikan take away, tidak boleh ada makan di tempat dan menaati batas waktu operasi,” kata anggota Fraksi PKS DKI Jakarta.
Abdul Aziz juga menyinggung soal kasus positif virus Corona (COVID-19) yang tinggi. Kondisi ini disebut telah memprihatinkan.
“Ini menyangkut nyawa manusia, saat ini RS di Jakarta sudah mulai penuh. Kita harus bersatu melawan COVID,” katanya.
“Total tiga malam kegiatan Satpol PP melaksanakan penindakan terhadap 308 tempat dengan sanksi secara umum adalah penutupan sementara dan teguran tertulis,” kata Kapusdatin Satpol PP DKI Jakarta Adi Krisno saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/6/2021).
Adi menjelaskan jenis usaha yang diawasi dari kafe, restoran, rumah makan, hingga minimarket. Sebagian besar diberi sanksi lantaran melanggar jam operasional dan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Jenis Pelanggaran mayoritas melanggar ketentuan pembatasan jam operasional dan tidak mengatur jumlah pengunjung serta jarak antarpengunjung,” ungkapnya. (Lina)