Depok Resmi Zona Merah Covid-19, Warga Diminta Bertahan di Rumah

Jam : 19:48 | oleh -102 Dilihat
Ilustrasi COVID-19
Ilustrasi COVID-19

Depok, ToeNTAS.com,- resmi berstatus zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan Covid-19 pada Selasa (29/6/2021). Zonasi itu ditetapkan melalui 14 indikator dari Satgas Covid-19 RI. Sebelumnya, Depok sejak April 2021 berstatus zona oranye atau wilayah risiko sedang. Memasuki pekan ini, skor Kota Depok dalam penilaian zonasi turun dari 1,93 menjadi 1,8.

Dilansir dari kompas.com, Dengan ditetapkannya status zona merah bagi Depok, Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kota meminta warga agar semakin waspada dan mematuhi ketentuan pemerintah. Lebih baik, warga bertahan di rumah dan menghindari kegiatan di luar rumah yang kurang mendesak.

“Kepada seluruh warga, terus memperkuat PPKM mikro dan melakukan micro-lockdown terutama bagi RT-RT zona merah,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, kepada wartawan, Selasa. “Tetap berada di rumah, kecuali dalam keadaan mendesak. Tingkatkan protokol kesehatan personal dan protokol kesehatan di tempat-tempat umum,” tambah dia.

Sebelum status zona merah ini dirilis Satgas Covid-19 RI, Pemerintah Kota Depok telah memberlakukan pengetatan sejak dua pekan lalu, yang kemudian diperketat lagi pekan lalu, dan diperbarui pada Senin kemarin. Wali Kota Depok Mohammad Idris telah melarang resepsi pernikahan dan pertemuan di gedung-gedung, menutup kawasan hiburan dan wisata, serta tidak mengizinkan layanan makan di tempat.

Porsi bekerja dari rumah atau WFH harus 75 persen. Lalu, operasional dan jumlah maksimum pengunjung mal, pasar swalayan, dan pasar tradisional dikurangi. Balita, lansia, dan ibu hamil juga dilarang berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan. (Pandu)