Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H di seluruh kabupaten/kota. Tiga daerah yang menerapkan PPKM darurat yakni Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang juga diperbolehkan menggelar salat Idul Adha berjemaah.
“Soal ibadah (selama PPKM), kita ikuti yang dari MUI Sumbar dan sudah ada maklumat,” kata Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy kepada wartawan, usai rapat koordinasi penerapan PPKM Darurat, Senin (12/7/2021).
Audy menjelaskan maklumat yang dikeluarkan MUI Sumbar sudah menekankan mengenai pentingnya pelaksanaan ibadah disertai dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Harus prokes ketat. Cuma di situ (dalam maklumat MUI Sumbar) kan ditekankan juga bagi yang khawatir dengan kesehatannya, silakan ibadah di rumah saja. Sekarang yang penting pengawasannya, taat dengan aturan,” kata Audy.
Perihal PPKM darurat, Audy menegaskan mengikuti kegiatan pembatasan yang ditentukan pemerintah pusat. Namun untuk pelaksanaan ibadah, Pemprov Sumbar mengikuti fatwa MUI.
“Kita ikuti poin-poin pembatasan yang diarahkan oleh pemerintah pusat. Pelaksanaan ibadah, kita ikuti sesuai fatwa MUI Sumbar,” katanya.
Untuk diketahui, MUI Sumbar hari ini mengeluarkan Maklumat, Taujihat dan Tausiyah. Inti dari maklumat tersebut adalah mempertegas ketidaksetujuan MUI Sumatera Barat dengan rencana peniadaan ibadah di rumah ibadah.
Hal itu tertuang dalam surat bernomor 003/MUI-SB/VII/2021 yang beredar. MUI menilai ada inkonsistensi penerapan kebijakan di tempat lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Dengan alasan itu, maka peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah baik masjid, surau ataupun musala tidak bisa disetujui dan diterima sebagai landasan kebijakan di Sumatera Barat, karena kecilnya potensi terjadinya kerumunan tersebut. Di samping itu, dispensasi kepada tempat-tempat lain di luar rumah ibadah menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan alasan kebijakan karena di tempat-tempat tersebut berpotensi lebih besar terjadinya kerumunan yang dikhawatirkan itu,” kata edaran yang ditandatangani Ketua Umum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar bersama Sekretaris Umum, Zulfan.
“Bila peniadaan kegiatan ibadah tetap dipaksakan maka akan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam terhadap usaha pengendalian wabah COVID- 19,” lanjut MUI.
MUI memberikan arahan agar salat Idul Adha tetap dilaksanakan sesuai tuntunan syariat tanpa meninggalkan protokol kesehatan yang diperketat.
“Salat berjemaah dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah SAW yaitu dengan merapatkan saf, namun pelaksanaan kegiatan lainnya seperti dalam mendengarkan khutbah, dilakukan dengan menjaga jarak serta memakai masker,” ujar MUI.
Kepada pengurus masjid atau pun panitia penyelenggara hari raya agar membentuk tim relawan yang bertugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Selain itu, mereka juga diminta menyediakan masker sebagai antisipasi jika ada jemaah yang terlupa membawa masker.
“Agar jangan sampai kegiatan ibadah menimbulkan sikap memandang enteng kondisi wabah yang sedang terjadi, maka kegiatan berjemaah yang dilakukan oleh kaum muslimin, baik di masjid maupun di luar masjid, begitu pula di tempat-tempat berhimpunnya masyarakat, harus dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Termasuk dalam protokol kesehatan itu adalah menjaga jarak di saat berada di dalam masjid kecuali ketika menunaikan salat berjemaah,” kata MUI. (mira/det.c)