Duduk Perkara Selebgram Ngamuk di Bandara Soetta

Jam : 06:39 | oleh -114 Dilihat
Selebgram Gebby Vesta
Selebgram Gebby Vesta

Jakarta, ToeNTAS.com,- Selebgram Gebby Vesta baru-baru ini membuat heboh di Bandara Soekarno-Hatta. Gebby Vesta mengamuk karena tidak diperbolehkan melakukan perjalanan udara.

Pasalnya, Gebby Vesta tidak menunjukkan surat keterangan RT/RW ketika akan melakukan perjalanan. Gebby Vesta beranggapan seharusnya surat vaksin dan hasil swab PCR saja sudah cukup untuk melakukan perjalanan udara di masa PPKM darurat.

Peristiwa itu dia rekam dan menjadi viral di media sosial. Gebby Vesta saat itu hendak melakukan perjalanan ke Bali, pada Rabu (21/7).

“Jadi semuanya, ini vaksin nggak ada gunanya. Jadi kita sekarang mau terbang harus ada surat jalan dari RT/RW setempat dan saya nggak tahu ini info dari mana,” ujar Gebby Vesta seperti dilihat wartawan, Kamis (22/7/2021).

Gebby Vesta mengatakan dirinya percuma melakukan vaksin karena tidak dapat naik pesawat.

“Jadi sekarang kalau kalian nggak mau vaksin nggak apa-apa, nggak usah vaksin percuma. Terbang juga nggak guna ini vaksinnya. Ini nggak guna, ini nggak guna sama sekali. Udah PCR mahal-mahal juga nggak guna,” ketusnya.

Singgung Penumpang dari LN

Gebby Vesta juga menyinggung penumpang yang baru datang dari luar negeri. Menurutnya, penumpang yang dari luar negeri lolos tanpa pemeriksaan.

“Ini katanya (peraturan) baru. Orang dari luar negeri lolos semuanya, lolos semuanya, ini biar followers saya yang banyak biar nonton semuanya. Saya posting sekarang di YouTube semua saya posting. orang dari luar negeri lolos semuanya nggak ada pengantar, ngak ada surat kerja nggak perlu, bisa lolos semuanya. Kita orang Indonesia dipersulit,” bebernya.

Tak cukup di situ, Gebby Vesta kemudian meluapkan kembali emosinya dan mempertanyakan gunanya vaksin.

“Gunanya vaksin buat apa? Gunanya vaksin buat apa? Gunanya vaksin buat apa?,” ujarnya.

Untuk diketahui, selama masa PPKM darurat, hanya pekerja di sektor esensial dan kritilkal serta orang yang dalam keadaan mendesak, boleh melakukan perjalanan ke luar Jawa. Pembatasan moilitas ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran COVID-19.

Penjelasan KKP Bandara Soekarno-Hatta

Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko menjelaskan perihal syarat perjalanan menggunakan pesawat merujuk pada Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Yang jelas kita mengikuti SE Nomor 53,” ujar Darmawali saat dihubungi wartawan, Kamis (22/7/2021).

Untuk diketahui, pada masa PPKM ini hanya orang yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dari instansi tempatnya bekerja. Selain itu, orang dengan keadaan darurat dan mendesak boleh melakukan perjalanan dengan syarat tertentu, salah satunya harus mendapatkan surat keterangan dari RT/RW atau aparatur setempat.

“Kalau yang esensial dan kritikal itu harus bawa STRP atau dikeluarkan Pemda setempat atau surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi. Kalau yang mendesak itu harus ada surat ket perjalanan, surat rujukan RS atau pengantar dari perangkat aerah setempat,” sambungnya.

Darmawali lantas mempertanyakan tujuan Gebby Vesta melakukan perjalanan.

“Di sini kan, instansinya dia apa sih? Misalnya kan yang boleh berangkat itu adalah orang dengan esensial dan kritikal atau yang berhubungan dengan darurat/mendesak,” katanya.

Penebalan Aturan di Masa PPKM Level 4

Satgas Penanganan COVID-19 mengatakan SE No. 15 yang mengatur perjalanan saat Idul Adha 1442 H tidak menghilangkan SE No.14. Satgas mengingatkan adanya penebalan aturan perjalanan selama PPKM level 3-4.

“Demi mencegah potensi lonjakan kasus di periode libur panjang Idul Adha, maka Satgas sejak 18 hingga 25 Juli memberlakukan tambahan peraturan perjalanan, yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 15 Tahun 2021, yang tidak menghilangkan pemberlakuan SE Satgas Nomor 14 terkait pelaku perjalanan sebelumnya, sehingga bersifat kebijakan penebalan,” kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers, Kamis (22/7/2021). Wiku menjawab pertanyaan perihal polemik Gebby Vesta yang diminta suket RT-RW.

Wiku memaparkan bahwasanya perjalanan ke luar daerah tidak bisa dilakukan oleh semua orang. Bagi mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan keluar daerah wajib memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP).

“Selama masa penebalan, kebijakan perjalanan orang keluar daerah untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan untuk keperluan mendesak,” terang Wiku.

“Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP, yang dapat diakses pekerja dari pimpinannya di instansi pekerjaan atau untuk masyarakat dari pemda setempat,” imbuhnya.

Syarat Perjalanan Udara

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko, menjelaskan syarat perjalanan transportasi udara pada masa PPKM mengacu pada Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berikut isi edaran tersebut:

Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dirubah sebagai berikut:
a. Merubah ketentuan angka 5 huruf a, butir 1) point c), sebagai berikut:

c) memenuhi persyaratan kesehatan, berupa:

(1) untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;

(2) untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain sebagaimana disebutkan pada butir (1), wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan;

(3) khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah pada tanggal 19 Juli sampai dengan 25 Juli 2021, perjalanan Orang/Penumpang termasuk Pelaku perjalanan orang/penumpang di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi:
(a) pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal;
(b) pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu)
orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang;

(4) pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal sebagaimana dimaksud butir (3) huruf (a), selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada butir (1) atau (2), wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II; dan

(5) pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud butir (3) huruf (b), selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur pada butir (1) atau (2), wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya

wartawan telah mencoba meminta keterangan lebih lanjut dari Gebby Vesta terkait kejadian tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat belum ada balasan dari Gebby Vesta. (Lion/det.com,-)