Selebgram Aceh Terjerat Pidana Gegara Picu Kerumunan saat Pandemi Corona

Jam : 10:30 | oleh -224 Dilihat
foto selebgram Aceh
foto selebgram Aceh

Banda Aceh, ToeNTAS.com,- Selebgram Aceh bernama Herlin Kenza terjerat pidana gara-gara kegiatannya memicu kerumunan saat pandemi virus Corona. Masalah bermula dari aktivitasnya di toko di pasar yang meng-endorse Herlin Kenza.

Herlin Kenza datang ke satu toko grosir di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, Aceh, pada 16 Juli 2021. Video kegiatannya di toko itu viral. Terlihat di video viral, banyak orang berkerumun mengerubungi Herlin. Sebagaimana diketahui, berkerumun tidak boleh dilakukan di masa pandemi COVID-19 saat ini.

“Aku tahu aku salah. Tapi di sini aku hanya menjalankan pekerjaan aku. Aku diundang dengan pengamanan superketat. Aku juga kaget kok bisa padat banget,” kata Herlin Kenza dalam akun Instagram-nya seperti dilihat wartawan, Rabu (21/7) lalu.

Sanksi untuk toko

Kota Lhokseumawe menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Toko yang mengundang Herlin kena sanksi dari Pemerintah Kota Lhokseumawe karena memicu kerumunan. Sanksi dalam bentuk penutupan toko sampai waktu yang belum ditentukan.

“Sanksi yang telah diberikan, telah disurati pemilik toko untuk menutup kegiatan usaha,” kata Kabag Humas Pemko Lhokseumawe Marzuki saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (23/7).

Pemkot kemudian menyegel toko itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor:100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.

Pidana menjerat Herlin

Herlin mengaku salah, toko yang mengundang Herlin kena sanksi dari Pemkot. Polisi melanjutkan proses penyelidikan sampai akhirnya Herlin ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan polisi telah memeriksa sembilan saksi termasuk pemilik toko, ahli Satgas Penanganan COVID-19, hingga Herlin sendiri. Pemeriksaan terhadap Herlin dilakukan pada Kamis (22/7) dari pukul 11.00 hingga 18.30 WIB.

Pada Sabtu (24/7) polisi mengumumkan Herlin Kenza menjadi tersangka kasus kerumunan. Sekalian, pemilik toko yang mengundang Herlin juga menjadi tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangkanya, yaitu selebgram HK (Herlin Kenza) dan pemilik toko KS,” kata Kombes Winardy kepada wartawan.

Pidana yang menjerat Herlin dan pemilik toko adalah soal Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan. Herlin dinyatakan tidak menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Namun, Herlin tidak ditahan polisi karena ancaman hukumannya satu tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerumunan masyarakat di toko grosir tersebut melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Sabtu (24/7/2021).

Berikut bunyi Pasal 93 dalam UU Kekarantinaan Kesehatan:

Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dua anggota TNI di Aceh yang berada di lokasi saat Herlin Kenza datang ke toko grosir pada 16 Juli lalu juga kena getahnya. Mereka dicopot dari jabatannya karena tidak melaporkan peristiwa kerumunan tersebut ke pimpinan dan Satgas. Dua anggota TNI itu hadir pada saat itu karena menghadiri undangan pemilik toko untuk menyalurkan bansos.

“Anggota tersebut personel TNI Kodim 0103 Aceh Utara. Kita sudah berikan sanksi berupa dicopot dari jabatan, setelah itu penundaan naik pangkat,” kata Komandan Korem 011 Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro kepada wartawan, Sabtu (24/7). (Randi/det.c)