Eks Mensos Juliari Jalani Sidang Tuntutan Kasus Bansos Corona Hari Ini

Jam : 07:00 | oleh -413 Dilihat
Eks Mensos Juliari Batubara
Eks Mensos Juliari Batubara

Jakarta, ToeNTAS.com,- Mantan Mensos Juliari Peter Batubara hari ini menjalani sidang tuntutan dari jaksa KPK terkait kasus bansos Corona. Juliari akan dituntut atas dakwaan menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021). Juliari rencanaya akan menghadiri sidang secara online dari rutan KPK.

“Sidang Rabu (28/7) dengan agenda tuntutan,” kata pengacara Juliari, Maqdir Ismail kepada wartawan.

Juliari sendiri didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos sembako Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos). Juliari disebut jaksa menerima uang itu dari anak buahnya yakni Adi Wahyono selaku KPA bansos dan Matheus Joko Santoso selaku PPK bansos.

Adi dan Joko dalam dakwaan jaksa mengumpulkan fee dari vendor bansos sebesar Rp 10 ribu per paket. Adi dan Joko menerima uang dari Harry Van Sidabukke dari pihak swasta PT Mandala Hamonangan Sude dan Ardian Iskandar Maddanatja sebagai direktur di PT Tigapilar Agro Utama, Harry dan Ardian saat ini sudah dieksekusi di lapas terkait kasus ini.

Berikut ini pengumpulan fee yang dilakukan Joko dan Adi sebagaimana perintah Juliari dalam dakwaan jaksa:

– Penerimaan uang fee Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude. Jaksa mengatakan Harry menyerahkan secara bertahap. Harry menyerahkan uang fee sejak tahap bansos 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 melalui Matheus Joko dan Adi Wahyono.

– Penerimaan uang fee sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja terkait penunjukan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos. Jaksa mengatakan Ardian mulai menyerahkan fee sejak tahap 9, 10, dan 12. Uang itu diserahkan ke Juliari melalui Matheus Joko.

– Penerimaan uang fee yang seluruhnya Rp 29.252.000.000 dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan paket bansos Corona. Jaksa mengatakan uang ini didapat dari beberapa perusahaan. Uang Rp 29 miliar ini dikumpulkan Adi dan Joko. Berikut ini rincian singkatnya:

1. Pada Mei 2020, menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap 1 Rp 1,77 miliar;
2. Mei 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap 3 sebesar Rp 1,78 miliar;
3. Juni-Juli 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap komunitas 1 sebesar Rp 3,755 miliar;
4. Awal Juni 2020, menerima uang dari penyedia bansos tahap 5 sebesar Rp 5,852 miliar;
5. Akhir Juni 2020-awal Juli 2020 menerima dari penyedia bansos tahap 6 sebesar Rp 5,575 miliar;
6. Pertengahan Juli 2020-akhir Juli 2020 menerima fee dari penyedia bansos tahap 7 senilai Rp 1,945 miliar;
7. Akhir Juli 2020-pertengahan Agustus 2020 menerima uang Rp 2,025 miliar;
8. Pertengahan Agustus-akhir Agustus 2020 menerima dari penyedia bansos tahap 9 sebesar Rp 1,380 miliar;
9. Akhir Agustus-pertengahan September 2020 menerima dari penyedia bansos tahap 10 sebesar Rp 150 juta;
10. Pertengahan September-awal Oktober menerima dari penyedia bansos tahap 11 sebesar Rp 1,6 miliar;
11. Awal November-akhir November 2020 menerima uang dari penyedia bansos tahap 12 sebesar Rp 150 juta;
12. Awal November-akhir November 2020 menerima uang dari beberapa penyedia bansos sembako tahap komunitas 2 sebesar Rp 2,570 miliar; dan
13. Adi Wahyono menerima uang sebesar Rp 700 juta dari penyedia bansos.

Juliari P Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Rahma/det.c)