Jakarta, ToeNTAS.com,– Polri menetapkan 37 tersangka dalam 33 kasus terkait penimbunan obat terapi COVID-19, penjualan obat di atas harga eceran tertinggi (HET), dan penjualan tabung oksigen palsu. Polri menegaskan tidak akan berhenti hanya pada 33 kasus tersebut.
“Kegiatan ini tidak berhenti sampai di sini, akan kita kembangkan terus. Mereka yang memiliki niat ambil keuntungan di masa ini mereka kurungkan niatnya,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers virtual, Rabu (28/7/2021).
Selain itu, Helmy meminta para penimbun obat segera mengedarkan obat-obat terapi COVID-19 ke pasar. Dengan demikian, ketersediaan obat aman dan harga jadi terjangkau.
“Yang timbun mereka lepaskan ke pasar, sehingga ketersediaan obat itu jadi ada, harga jadi terjangkau,” terangnya.
Helmy mengingatkan bahwa masyarakat sudah cukup panik melihat tingginya angka kasus Corona di Indonesia. Akibatnya, kata Helmy, banyak orang yang melakukan pembelian secara masif sehingga obat-obatan jadi langka.
“Apalagi kemudian beredar di media sosial ada obat-obatan tertentu yang punya khasiat bisa menyembuhkan COVID, sehingga terjadi sedikit kepanikan di masyarakat, pembelian masif, dan terjadi kelangkaan obat dan alat kesehatan, yang akhirnya, selain terjadi kelangkaan, ada peningkatan harga jual obat tersebut,” papar Helmy.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan Indonesia harus bersatu dalam berperang melawan COVID-19. Rusdi tidak memungkiri masih banyak pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah pandemi.
“Tentunya ini jadi tantangan kita bersama sebagai anak bangsa untuk sama-sama berperang melawan COVID-19 ini. Dan tentunya pada sisi lain, kita dapat melihat ada pihak-pihak tertentu, yang memanfaatkan situasi sulit seperti ini,” kata Rusdi.
“Mencari keuntungan dengan cara-cara yang ilegal, melakukan penimbunan, melakukan transaksi penjualan obat tentunya di luar daripada ketentuan,” sambungnya.
Sebelumnya, Polri menangani 33 kasus terkait penimbunan obat terapi untuk pasien COVID-19, tabung oksigen palsu, dan penjualan obat terapi pasien COVID-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Dari puluhan kasus itu, Polri menetapkan 37 orang sebagai tersangka.
“Polri telah menangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen, dan juga menjual daripada obat-obatan di luar dari ketentuan di atas harga eceran tertinggi. Yang tentunya ini merupakan suatu tindak pidana,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers virtual, Rabu (28/7).
Pengungkapan puluhan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri serta jajaran polda terkait. Rusdi menyampaikan Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Ditjen Bea-Cukai. (Riva/det.c)