Sukoharjo, ToeNTAS.com,- Polres Sukoharjo menangkap mantan kepala desa (kades), inisial JS, terkait kasus penipuan dengan modus calo CPNS. Korban dari aksi JS disebut mencapai sekitar 50 orang korban dengan total kerugian sekitar Rp 5 miliar.
“Tersangka ini mantan Kades di Magetan, dia menjanjikan kepada para korbannya bisa memasukkan sebagai PNS dengan membayar sejumlah uang,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan kepada wartawan usai pers rilis di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/8/2021).
“Yang terdata sementara korban 50 orang lebih, total kerugian Rp 5,181 miliar,” lanjut Wahyu.
Wahyu menjelaskan, penipuan yang dilakukan oleh tersangka sudah berlangsung sejak tahun 2018. Sedangkan di Sukoharjo berawal ketika tersangka menghubungi salah seorang korbannya.
“Kemudian korban dan tersangka ini bertemu di daerah Mojolaban. Dari pertemuan itu, tersangka menyampaikan jika dirinya bisa memasukkan menjadi PNS,” katanya.
Untuk menjadi PNS, kata Wahyu, korban harus membayar sejumlah uang totalnya Rp 62 juta. Uang tersebut dibayarkan secara bertahap yakni pada 10 Mei 2019 dan pada 26 Maret 2021.
“Tetapi, setelah ditunggu sampai batas waktu yang ditentukan ternyata tersangka tidak menepati janjinya. Setelah dicoba dihubungi dan dicari ke tempat tinggalnya juga tidak ada di tempat,” ungkap Wahyu.
Setelah mengalami kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Sukoharjo. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di sebuah perumahan di Kabupaten Pemalang.
“Dan pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut di atas selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Sukoharjo guna proses lebih lanjut,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan itu dipakai JS untuk berbagai keperluan di antaranya maju di Pilkada dan Caleg DPR RI.
“Uang hasil penipuan digunakan untuk kegiatan politik, pernah mencalonkan sebagai bakal calon bupati Magetan, sama DPR RI,” ungkap Wahyu.
Wahyu menambahkan, aksi tersangka hingga bisa menipu lebih dari 50 orang menggunakan modus bisa meloloskan menjadi PNS dalam waktu satu tahun saja. Modus ini membuat para korbannya rela membayar hingga puluhan juta dan total mencapai Rp 5,181 miliar.
“Korban (pelapor) mengalami kerugian Rp 62 juta yang dibayarkan dalam dua tahap. Dan dikembangkan ada 52 korban lainnya, totalnya Rp 5,181 miliar. Korban dijanjikan menjadi PNS melalui jalur politik atau jalur khusus dengan membayar sejumlah uang,” tuturnya.
Tersangka mengaku mempunyai kenalan PNS sehingga bisa dijadikan untuk meyakinkan para korban. “Dulu katanya punya kenalan PNS hanya saja sekarang sudah meninggal,” ucapnya.
Disinggung mengenai ada tidaknya tersangka lain dalam kasus calo PNS ini, Wahyu mengatakan hanya satu tersangka saja yakni JS.
“Tidak ada tersangka lain, hanya JS ini,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya puluhan nota pembayaran dengan total senilai Rp 5,181 miliar. (Kiki/det.c)