Klaten, ToeNTAS.com,- Polres Klaten menangkap dua komplotan pembuat sertifikat vaksinasi Corona atau COVID-19 palsu. Dua orang tersangka diamankan dalam kasus ini.
“Kita tetapkan dua tersangka tersebut. Untuk barang bukti kita amankan fotokopi KTP calon pelanggan, 14 sertifikat vaksinasi COVID-19 palsu, seperangkat komputer untuk mencetak dan empat HP yang digunakan men-share kegiatan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan saat pers rilis di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021).
Dua orang tersangka yang ditangkap yakni Yulius Novian H (29) warga Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan, Klaten dan Edy Purnomo (29) warga Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko, Klaten. Keduanya diamankan bersama beberapa barang bukti.
Andriansyah menjelaskan kasus itu terungkap saat polisi mendapat informasi terkait pembuatan sertifikat vaksin palsu itu dari media sosial.
“Kita lakukan penyelidikan dan tanggal 23 Juli kita amankan dua pelaku,” jelas Andriansyah.
Kedua tersangka tersebut, terang Andriansyah, ditangkap di rumahnya dan dimintai keterangan di Mapolres Klaten. Dari pengakuan para tersangka, harga per lembar sertifikat vaksinasi palsu itu Rp 70 ribu.
“Walaupun warga belum vaksin bisa dibuatkan sebab mereka mengedit barcode dan mencetaknya,” papar Andriansyah.
Andriansyah mengatakan kedua tersangka tidak ada memiliki keahlian khusus. Modus para tersangka yakni mengedit barcode dan KTP.
“Karena ini bersama-sama maka bisa dikatakan ini sindikat,” sebut Andriansyah.
“Untuk sementara baru di sini (Klaten). Untuk daerah lain masih dalam pendalaman karena di media sosial keduanya mengaku dari manapun bisa membuatkan,” ujar Andriansyah.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP. Pasal itu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
“Kita jerat pasal 263 KUHP ayat 1 dengan ancaman penjara 6 tahun. Kita meyakini korban lebih dari 50 orang karena yang tercetak saja 14 lembar dan sebelumnya sudah mencetak,” pungkas Andriansyah.
Dalam kesempatan yang sama, salah seorang tersangka, Edy, mengaku baru sepekan ikut menjual sertifikat vaksinasi palsu.
“Biasanya cuma (menawari) teman dekat baru lima dan sembilan orang, saya baru seminggu. Ada yang tidak bayar, ada yang Rp 50 ribu dan Rp 70 ribu per lembar,” kata Edy pada wartawan. (Ria/det.c)